Selasa 30 Nov 2021 12:22 WIB

UMP DKI Rendah, Ini Standar di Jakarta Menurut Wagub

Kenaikan UMP DKI 2022 yang kecil Rp 38 ribu, mengacu UU Cipta Kerja.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
 Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: @ArizaPatria
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 0,85 persen terbilang sangat kecil. Terlebih ketika nilai kenaikan UMP hanya sekitar Rp 38 ribu.

Padahal, jika menilik beberapa tahun sebelumnya, kata dia, Pemprov DKI pada 2016 memberlakukan kenaikan UMP sebesar 8,16 persen. “Bahkan di 2017 naiknya mencapai 14,8 persen, di 2018 (naik) 8,7 persen, dan 2019 ada delapan persen. Di 2020, naiknya juga 3,2 persen. Sekarang 0,85 persen kan jauh sekali,” tutur Riza di Balai Kota DKI, Senin (29/11) malam WIB.

Baca Juga

Ditanya jumlah ideal dari kondisi UMP di Ibu Kota, lanjut Riza, memang perlu ada perbaikan dibandingkan dengan jumlah yang sudah ditetapkan. Terlebih, yang bersepakat antara pihak pengusaha dan buruh di angka lima persen, juga tidak ada masalah sama sekali. “Ya namanya ini kan pemprov mempertimbangkan semua,” tuturnya.

Riza menyebut, penetapan batas terakhir UMP pada 20 November 202q, memang membuat Pemprov DKI terpaksa untuk memutuskan kenaikan kecil dengan berat hati. Utamanya, mengacu kepada formula yang juga tidak boleh dilanggar Pemprov DKI, selain rumus yang sudah ditetapkan hingga menghasilkan angka Rp 38 ribu tersebut.

 

“Berarti gimana perbaikan ke depan formulanya harus diperbaiki,” ucap Riza. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menetapkan besaran DKI 2022. Menurut dia, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)" kata Anies di Balai Kota, Ahad (21/11). 

Dengan adanya besaran tersebut, sambung dia, Pemprov DKI mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya. Hal itu dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Selain itu, Pemprov DKI juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement