Selasa 16 Nov 2021 06:06 WIB

UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Buruh Bahas Aksi Besar

Pemerintah tidak membuka ruang diskusi terkait hal ini.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Buruh menuntut pembayarah upah. (Ilustrasi)
Foto:

Aksi besar 

Dihubungi terpisah, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, akan rapat secara nasional membahas terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang hanya 1,09 persen. Selain itu, dia mengaku, akan mengadakan aksi besar memprotes hal tersebut.

"Besok kami akan rapat secara nasional membahas itu. Dan selain aksi besar kami juga akan mogok nasional bahkan stop produksi," katanya saat dihubungi Republika pada Senin (15/11).

Dikatakannya, pemerintah tidak membuka ruang diskusi terkait hal ini. Hanya mengeluarkan SK UMP dan UMK nya pada 20 November 2021. Ini merupakan salah kaprah. "Regulasinya tidak membuka ruang diskusi. Regulasi yang salah kaprah," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah melakukan perhitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kenaikan UMP 2022 rata-rata hanya 1,09 persen.

"Rata-rata penyesuaian (kenaikan) UMP 2022 adalah 1,09 persen," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam seminar terbuka bertajuk Proses Penetapan Upah Minimum 2022 yang digelar secara daring, Senin (15/11).

Putri menegaskan, kenaikan 1,09 persen itu adalah angka rata-rata semua provinsi, bukan berarti setiap provinsi naik 1,09 persen. Adapun UMP akan ditentukan oleh gubernur tiap provinsi.

Para gubernur, kata Putri, sudah harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. Sedangkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat adalah tanggal 30 November 2021.

"Upah Minimum yang ditetapkan oleh Gubernur pada 21 November dan 30 november adalah upah yang berlaku bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan dan lajang," ungkap Putri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement