REPUBLIKA.CO.ID, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan upah minimum pada 2022 akan naik sebesar 1,09 persen. Hal ini berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi di suatu wilayah masing-masing dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Secara nasional rata-rata untuk 34 provinsi di Indonesia upah minimum akan naik 1,09 persen. Upah minimum kota dan provinsi beda-beda sesuai dengan nilai pertumbuhan ekonomi atau suatu inflamasi di kota tersebut. Dihitungnya dari tahun ke tahun. Selama tiga tahun berturut-turut," kata Wakil Ketua Depenas Adi Mahfud saat dihubungi Republika pada Senin (15/11).
Dia mengatakan, kenaikan upah minimum ini paling tinggi DKI Jakarta dan paling rendah di Jawa Tengah. Lalu, regulasi ini harus ditetapkan oleh pemerintah pusat pada 19 November 2021 agar bisa diterapkan pada Januari 2022. Sedangkan di Kabupaten paling lambat 30 November 2022.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tertinggi terjadi pada wilayah Maluku Utara sebesar 12,7 persen sementara paling rendah berada di Bali 5,83 persen karena sektor pariwisata turun saat pandemi. Sementara inflasi, paling tinggi terjadi di Bangka Belitung sebesar 3,29 persen dan terendah di Papua 0,04 persen.
"Sebelum ditetapkan tanggal 19 November pertumbuhan ekonomi suatu provinsi bisa berubah. Namun, rata-ratanya secara nasional sudah 1,09 persen ya nggak jauh lah," kata dia.
Sebelumnya diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan penyesuaian upah minimum 2022 dalam waktu dekat. Penentuan upah minimum provinsi paling lambat diumumkan pada 21 November 2021. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota diumumkan pada 30 November 2021.