Senin 15 Nov 2021 13:29 WIB

Cemburu, Pria di Bandung Bacok Istri Hingga Kritis

Pelaku mengaku cemburu sang istri sering bermain media sosial dan meminjam uang

Penganiayaan (Ilustrasi). ET (25 tahun) pria asal Kampung Pasir Ayunan, Desa Cipedes, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung nekat membacok istrinya NI (21 tahun) menggunakan sebilah golok akibat cemburu, September lalu. Korban menjalani pengobatan akibat mengalami luka berat di bagian punggung, tangan serta kepala.
Penganiayaan (Ilustrasi). ET (25 tahun) pria asal Kampung Pasir Ayunan, Desa Cipedes, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung nekat membacok istrinya NI (21 tahun) menggunakan sebilah golok akibat cemburu, September lalu. Korban menjalani pengobatan akibat mengalami luka berat di bagian punggung, tangan serta kepala.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- ET (25 tahun) pria asal Kampung Pasir Ayunan, Desa Cipedes, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung nekat membacok istrinya NI (21 tahun) menggunakan sebilah golok akibat cemburu, September lalu. Korban menjalani pengobatan akibat mengalami luka berat di bagian punggung, tangan serta kepala.

Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Lesmana mengatakan pelaku menganiaya istrinya akibat kesal korban sering meminjam uang tanpa sepengetahuan. Pelaku pun cemburu melihat korban yang sering bermain media sosial dengan pria lain.

Baca Juga

"Korban dengan pelaku adalah pasangan suami istri yang sah. Motif KDRT sendiri masalah rumah tangga yang sehari-hari korban sering meminjam uang tanpa sepengetahuan pelaku," ujarnya, Senin (15/11).

Baca juga: Polisi Tangkap Suami Aniaya Istri di Langkat

Akibat sering meminjam uang, ia mengatakan terdapat utang yang harus dibayar oleh pelaku. Tidak hanya itu korban sering didapati pelaku sering bermain media sosial dengan orang lain.

"Korban mengalami luka-luka di bagian tubuh karena memang pelaku melakukan tindak kekerasan dengan pembacokan di bagian punggung, tangan dan kondisi korban rawat jalan," katanya. Pelaku diamankan di Sukabumi Oktober lalu.

Dwi menuturkan pelaku dikenakan pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pihaknya mengamankan sebilah golok yang digunakan untuk membacok korban.

Pelaku ET menuduh sang istri berselingkuh dan menurutnya sudah berlangsung sejak lama. Ia sering terlibat cekcok karena melihat istrinya sedang bermain handphone dan berkomunikasi dengan seseorang.

"Selingkuh pinjam uang main handphone facebookan. Selingkuh udah 6 tahun keliatan dari hape," katanya. Ia mengaku membacok istrinya dengan menggunakan golok. Saat ini ia mengaku menyesal telah menganiaya istrinya.

"Nyesal karena udah ngelakuin sama istri saya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement