REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria bernama Hasan (36 tahun) menganiaya istrinya hingga babak belur hanya karena sang istri menolak memasak mi instan buat dirinya. Saat itu istrinya menolak Hasan lantaran sedang mengurusi anaknya yang baru berumur tujuh bulan.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Zaky Alkazar mengatakan, peristiwa itu terjadi belum lama ini di kawasan Pegujaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hasan kini telah ditangkap polisi lantaran menganiaya istrinya hingga harus dilarikan ke rumah sakit. "Pelaku telah melakukan KDRT, korban berinisial GU (24)," kata Zaky saat dikonfirmasi, Selasa (16/8).
Menurut Zaki, kejadian ini berawal saat pasangan suami-istri tersebut baru saja pulang dari pasar berbelanja makanan yang akan dijualnya. Saat bayinya yang berumur tujuh bulanan itu merengek terus, sehingga korban berniat memberikannya susu. Namun, di saat yang sama pelaku meminta istrinya tersebut untuk membuatkan mie instan.
Kondisi tersebut membuat sang istri menolak permintaan itu, sehingga menyulut amarah Hasan. "Pelaku kesal, satu jam nunggu tapi tak datang-datang pesanannya itu. Korban lalu dianiaya. Korban tak terima dan lapor ke kami," ucap dia.
Zaky menambahkan, korban menderita luka di bagian tubuhnya lantaran dipukuli Hasan, sehingga harus dirawat di rumah sakit terdekat. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, karena diduga pelaku sudah berkali-kali menganiaya istrinya tersebut.