Senin 20 Nov 2023 15:05 WIB

Ibu di Parung Panjang Jadi Korban KDRT, Digebuki Suami Saat Tidur

Korban KDRT Parung Panjang sempat tidak dilayani Polsek karena membawa berkas.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Friska Yolandha
Kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (ilustrasi). Polisi menangkap seorang suami yang melakukan KDRT pada istrinya di Parung Panjang, Bogor.
Foto: www.jkp3.apik-indonesia.net
Kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (ilustrasi). Polisi menangkap seorang suami yang melakukan KDRT pada istrinya di Parung Panjang, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor akhirnya berhasil menangkap IJ (58 tahun), tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. IJ tega memukuli istrinya, M (52), dalam keadaan tertidur hingga babak belur.

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, tindak KDRT itu terjadi pada Selasa (14/11/2023) malam. Alasan tersangka memukuli istrinya karena mendengar kabar bahwa istrinya selingkuh. 

Baca Juga

“Tersangka melakukan tindak pidana KDRT karena sering mendapatkan kabar bahwa istrinya telah berselingkuh dengan pria lain. Sehingga membuat tersangka merasa cemburu sehingga tersangka melakukan hal tersebut,” kata Fitra, Senin (20/11/2023).

Lebih lanjut, Fitra mengatakan, pada hari kejadian tersangka melihat korban baru saja selesai mencuci baju di rumah. Kemudian tersangka mengajak korban untuk berbicara untuk menanyakan kebenaran tentang kabar dugaan perselingkuhan korban.

Akan tetapi, dia melanjutkan, korban menolak karena merasa kurang enak badan dan menyampaikan untuk berbicara keesokan harinya. Tersangka menyuruh korban untuk tidur dengannya di kamar, tetapi korban menolak dan lebih memilih untuk tidur di ruang keluarga.

“Karena tersangka merasa sakit hati dengan korban, tidak lama kemudian tersangka keluar dari kamar dan langsung memukul korban. Tersangka memukul korban menggunakan tangan kosong pada bagian wajah korban, saat korban sedang tertidur,” katanya.

Fitra menyebutkan, tersangka kemudian ditangkap pada Ahad (19/11/2023) di rumah saudaranya di Cakung, Jakarta Timur. Tersangka sempat melarikan diri membawa berbagai surat berharga korban dan sejumlah uang.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara kurang lebih dua tahun delapan bulan.

Kasus KDRT ini juga viral di media sosial karena korban tidak dilayani dengan baik oleh Polsek Parung Panjang ketika membuat laporan. Padahal, korban dan anaknya datang ke polsek dalam keadaan babak belur.

Melihat anggotanya tidak profesional, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pun melakukan pemeriksaan kepada oknum anggota tersebut dan menindak tegas. Menurut dia, anggotanya itu tidak profesional dan tidak paham hal-hal yang bisa memenuhi perkara sehingga meminta dokumen yang tidak seharusnya kepada korban.

“Iya, kita sudah lakukan pemeriksaan dan saya akan sanksi tegas dua anggota saya tersebut,” kata Rio, Sabtu (18/11/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement