REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jurnalis televisi swasta berisinial SFK (30 tahun) melaporkan seorang pria diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap dirinya di Pasar Rawajati, Kecamatan Pancoran, ke Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel), Kamis (11/11). Laporan SFK terdaftar dengan nomor laporan polisi: LP/2282/XI/2021/RJS, tanggal 11 November 2021.
Laporan dibuat terkait dugaan tindak pidana kejahatan kesopanan dengan sangkaan Pasal 281 KUHP. "Saya sudah laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan hari ini dan dengan menunjukkan barang bukti," kata SFK kepada wartawan di Markas Polrestro Jaksel, Kamis sore.
SFK berharap, polisi segera mengusut kasus pelecehan seksual yang dialaminya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Sehingga tidak terjadi kepada orang lain. "Jangan sampai hal kecil ini nanti bisa memberikan efek berkepanjangan (trauma)," ujarnya.
Menurut SFK, pelecehan seksual itu dialaminya saat sedang berbelanja sayur di pasar kaget Rawajati, Selasa (9/11) pagi WIB. Saat itu, ia sedang berhenti di salah satu lapak pedagang, kemudian seorang laki-laki yang diduga pengamen itu meraba bagian tubuh korban menggunakan alat musik yang dibawanya.
"Di situ saya sudah bilang 'maaf Pak'. Maksudnya saya tidak bisa memberikan dia uang. Saya pikir sudah selesai, tapi dia malah menyentuh bokong saya pakai alat musik yang dia bawa dan kantong uang receh dari plastik permen," kata SFK.
Baca juga : Kemenkes: 60 Persen Lansia Belum Divaksinasi
Karena kaget, SFK pun marah dan menegur satu dari dua pengamen tersebut. Pengamen tersebut menyatakan, tidak sengaja melakukannya dan meminta maaf. "Saya marah saat itu. Saya bilang 'bapak yang sopan dong'. Dia bilang tidak sengaja dan meminta maaf, tapi menurut saya itu tidak masuk akal kalau tidak sengaja," katanya.
SFK berharap, laporan tersebut diusut tuntas dan meminta para korban yang mengalami hal serupa untuk tidak takut melaporkan kepada pihak berwajib agar membuat pelaku jera.