Rabu 10 Nov 2021 18:43 WIB

KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi IPDN

Dono baru ditahan karena terkendala perhitungan kerugian negara.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ilham Tirta
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri).
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Dono Purwoko (DP), Rabu (10/11). Dono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, pihaknya akan menahan Dono di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan. Dono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 2018.

"Setelah memeriksa 113 saksi dan untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DP (Dono Purwoko) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai dengan 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Karyoto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/11).

Karyoto menuturkan, sebelum mendekam di sel tahanannya, Dono akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Hal ini, kata dia, sebagai tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK.

Baca juga:

Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karyoto menjelaskan, KPK baru menahan Dono setelah kurang lebih tiga tahun ditetapkan sebagai tersangka lantaran terkendala kelengkapan berkas Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, Dono dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3, sehingga PKN ini dibutuhkan.

"Kalau kami menggunakan pasal 2 dan pasal 3 harus ada kelengkapan PKN, Perhitungan Kerugian Negara. Nah, ini memang rekan-rekan kami di BPK itu antriannya banyak. Apalagi kemarin BPK secara besar sedang menggarap (kasus) asuransi Asabri dan Jiwasraya. Itu betul-betul menguras waktu dan tenaga," jelas dia.

Selain Dono, dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka, yakni mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau yang juga menjerat Dudy Jocom.

Awalnya, pada 2010, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor dan menyampaikan akan ada proyek IPDN. Sebelum lelang dilakukan, telah disepakati pembagian proyek, yakni proyek IPDN di Sulawesi Selatan dikerjakan Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Diduga, terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee 7 persen. Korupsi proyek IPDN di Minahasa itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 19, 7 miliar dari nilai kontrak Rp 124 mliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement