Selasa 09 Nov 2021 19:51 WIB

Cegah Delta AY 4.2, Pemerintah Harus Skrining Berlapis

Pemerintah juga harus melakukan entry test untuk mencegah masuknya Delta AY 4.2.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR di Jakarta, Senin (25/10). Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan alasan pemerintah mewajibkan penumpang pesawat wajib swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 karena perlu adanya penerapan metode testing dengan standar terbaik di tengah peningkatan kapasitas bahkan penuh di pesawat, namun tidak di transportasi lain
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR di Jakarta, Senin (25/10). Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan alasan pemerintah mewajibkan penumpang pesawat wajib swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 karena perlu adanya penerapan metode testing dengan standar terbaik di tengah peningkatan kapasitas bahkan penuh di pesawat, namun tidak di transportasi lain

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah berupaya menerapkan skrining kesehatan berlapis untuk mencegah masuknya subvarian Delta AY 4.2. Subvarian Covid-19 ini disebut telah masuk ke negara tetangga yakni Singapura dan Malaysia.

"Upaya yang pemerintah lakukan untuk mencegah importasi kasus ialah menerapkan skrinning kesehatan berlapis," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (9/11).

Baca Juga

Wiku menjelaskan, mekanisme skrining kesehatan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Satgas No.20/2021 beserta adendumnya yakni pertama, pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan internasional. Kemudian kedua, melakukan entry test atau tes ulang setelah kedatangan di pintu masuk.

Lalu ketiga, melakukan kewajiban karantina bagi semua pelaku perjalanan internasional. "Yang durasinya dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap selama tiga hari dan yang belum divaksinasi lengkap selama lima hari," ujarnya.

Tak hanya itu, sebelum masa karantina selesai, pelaku perjalanan internasional juga harus melakukan exit test atau tes ulang kedua setelah kedatangan. Bagi pelaku perjalanan yang wajib karantina tiga hari, tes ulang ini dilakukan di hari ketiga.

Sedangkan yang wajib melakukan karantina lima hari maka exit tes di hari  keempat. Pelaku perjalanan internasional boleh melakukan perjalanan jika hasil kedua tes ulang sebelumnya dinyatakan negatif.

Ia juga menegaskan, pelaku perjalanan hanya boleh meninggalkan fasilitas karantina jika hasil tes PCR sudah keluar. "Sampai dengan hari ini rata-rata kecepatan hasil exit tes keluar sekitar 6 sampai 12 jam setelah spesimen diambil. Komitmen pemerintah adalah mengusahakan agar hasil dapat keluar secepat mungkin," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement