Selasa 09 Nov 2021 19:25 WIB

Situasi tak Normal, Dalih Polisi Tembak Mati Enam Laskar FPI

Dalam kondisi normal, penggunaan senjata api oleh polisi hanya untuk melumpuhkan.

Laskar FPI
Foto:

Tubagus, dalam kesaksiannya juga mengatakan, penembakan terhadap enam Laskar FPI tersebut, buntut kejadian dari proses hukum dalam kasus lain yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Tubagus mengakui menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Keterangan itu dikatakan dia, ketika jaksa mempertanyakan perihal muasal kejadian pembuntutan yang dilakukan oleh Resmob Polda Metro Jaya, terhadap rombongan Habib Rizieq Shihab sebelum kejadian pembunuhan enam Laskar FPI.

“Surat perintah penyelidikan untuk mengetahui kantong-kantong (massa), untuk mengetahui rencana pergerakan massa,” terang Tubagus kepada jaksa.

Penyelidikan tersebut, Tubagus menerangkan, menyangkut tentang adanya informasi pengumpulan massa FPI dan pendukungnya, yang dilakukan Habib Rizieq Shihab dalam menghadapi pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (7/12). Atas surat perintah penyelidikan itu, kata Tubagus, ia memberikan perintah kepada Subdit III Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk melakukan pengintaian, dan pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab.

Dalam perkara pembunuhan enam anggota Laksar FPI, JPU hanya mendakwa dua terdakwa. Yakni Briptu Fikri, dan Ipda Ohorella.

Sedangkan Ipda Elwira, dinyatakan tewas dalam kecelakan meskipun statusnya sebagai tersangka. Dalam dakwaan, ketiga anggota Resmob Polda Metro Jaya itu, dituduh membunuh enam anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Japek, pada Senin, 7 Desember 2020.

Dari hasil visum terhadap enam jenazah yang dituangkan dalam dakwaan, sedikitnya ada 19 peluru tajam yang bersarang di tubuh korban, dengan masing-masing minimal dua sampai empat tembakan.

Atas tuduhan tersebut, JPU mendakwa Briptu Fikri, dan Ipda Ohorella dengan sangkaan pembunuhan berlapis. Yakni dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, terkait dengan ancaman penjara 7 sampai 15 tahun, terkait pembunuhan, dan penganiyaan yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa.

photo
Infografis FPI Terus Diburu - (republika/mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement