Kamis 04 Nov 2021 15:20 WIB

Polda Metro Ringkus Perampok Bermodus Pura-Pura Bertamu

Tersangka RR minta izin ke toilet untuk menggasak barang pemilik rumah di Depok.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Foto: Republika/Febryan A
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang pria RR karena diduga melakukan perampokan bermodus pura-pura bertamu kepada dua orang perempuan yang dia kenal di Kota Depok, Jawa Barat.

"Modusnya adalah tersangka ini berpura-pura bertamu, kemudian izin untuk buang air kecil. Pada saat diberi izin tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil barang milik korban selanjutnya melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (4/11).

Insidepn perampokan tersebut terjadi pada 18 Oktober 202. Adapun korban adalah dua orang perempuan kakak beradik yang berinisial T dan M. Menurut Yusri, tersangka RR menggunakan modus bertamu sebelum melancarkan aksinya karena dengan pelaku dengan korban saling mengenal.

"Pelaku kenal dengan keluarga korban, memang kenal. Ketika bertamu ke sana memang niatnya mencuri barang korban saat itu," ucapnya.

Saat bertemu tersebut tersangka RR berpura-pura minta izin ke toilet. Kesepakatan itu malah digunakan pelaku untuk menggasak barang berharga milik korban T dan M. Untuk memuluskan aksinya tersangka RR juga melakukan penganiayaan terhadap T dan M hingga keduanya menderita memar di beberapa bagian tubuh dan wajah.

Tersangka RR kemudian melarikan diri dengan membawa sejumlah barang berharga dan juga ponsel milik T dan M. Kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka RR. Hanya saja, Yusri tidak menjelaskan kapan dan di mana tersangka RR ditangkap.

Yusri mengatakan, saat ini, tersangka RR sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement