Selasa 09 Nov 2021 16:22 WIB

Isyarat Luhut Tes PCR Kembali Wajib dan Bantahan Berbisnis

Menurut Luhut, sedang dikaji penerapan kembali aturan tes PCR untuk tekan mobilitas.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto:

Pada hari ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menanggapi adanya usulan agar tes PCR digratiskan bagi masyarakat umum. Namun, ia mengatakan bahwa hal tersebut sulit terealisasi karena tidak adanya anggaran.

"Memang anggarannya tidak ada di kita pak sekarang, jadi untuk tahun ini agak sulit. Karena kita tidak memiliki anggaran untuk itu," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (8/11).

Tes PCR gratis, kata Budi, hanya ada dilakukan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Namun, hal itu hanya berlaku bagi masyarakat yang berstatus kontak erat dan suspek Covid-19.

"Itu sudah digratiskan untuk yang suspek dan kontak erat. Jadi testing PCR yang sifatnya epidemiologis yang dilakukan di puskesmas itu memang ditanggung oleh negara," ujar Budi.

Adapun Presiden Joko Widodo sudah meminta Kementerian Kesehatan untuk mengkaji kembali ihwal tarif tes PCR untuk masyarakat. Pekan depan, hasil kajian tersebut akan disampaikan dalam rapat dengan Jokowi.

"Ini yang sedang dibahas, minggu depan kami diminta masukan ke Bapak Presiden," ujar Budi.

Diketahui, Kemenkes berupaya mengevaluasi tarif tes swab RT-PCR secara berkala untuk menutup kepentingan bisnis yang bisa merugikan masyarakat. Penentuan harga PCR dilakukan Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Saya tegaskan sekali lagi, dalam menentukan harga RT-PCR, Kementerian Kesehatan (Dirjen Yankes) tidak berdiri sendiri, tetapi dilakukan bersama dengan BPKP. Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi dalam siaran persnya, Ahad (7/11).

Nadia menerangkan, Kemenkes dan BPKP  sudah mengevaluasi tarif tes RT-PCR sebanyak tiga kali. Pertama, pada 5 Oktober 2020, ditetapkan pemeriksaan RT-PCR Rp 900 ribu.

Kedua, pada 16 Agustus 2021, ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 525 ribu untuk wilayah lainnya. Terakhir pada 27 Oktober, ditetapkan tarif Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, dan Rp 300 ribu untuk wilayah lainnya.

Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir mengatakan bahwa langkah pemerintah untuk menentukan harga tes PCR. Bahkan, saat ini harga tes PCR di Indonesia merupakan yang termurah dibandingkan negara lain, seperti Malaysia dan Singapura.

"Menurut kami harga tes PCR di Indonesia ini adalah yang termurah kalau kita bandingkan dengan tetangga, seperti Thailand, Malaysia, Singapura," ujar Honesti dalam rapat dengar pendapat umum (RDP) dengan Komisi VI DPR, Selasa (9/11).

Bahkan, harga tes PCR di Indonesia lebih murah ketimbang Uni Emirate Arab (UEA). Ia sendiri yakin, harga tes PCR akan semakin murah ke depannya karena semakin banyaknya suplai atas tes.

"Saya berkeyakinan dengan semakin banyak suplai dalam negeri, mungkin harga ini bisa kita turunkan sampai level tertentu," ujar Honesti.

photo
Bahaya swab test Covid-19 mandiri di rumah. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement