Selasa 09 Nov 2021 13:06 WIB

'Revisi UU Bisa Perpanjang Masa Jabatan Panglima TNI'

Perpanjangan masa pensiun TNI sudah diperintahkan Presiden Jokowi sejak 2019.

Rep: Febrianto Adi Saputro, Nawir Arsyad Akbar, Fauziah Mursid, Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon panglima TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon panglima TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengaku ada dua alternatif atau cara untuk memperpanjang masa jabatan panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Andika sendiri hanya akan menjabat sebagai panglima TNI sekitar satu tahun karena memasuki masa pensiun tahun depan.

Namun, muncul wacana perpanjangan masa pensiun perwira tinggi TNI yang bisa membuat Andika menjabat panglima TNI lebih dari satu tahun. Dasco mengatakan ada dua alternatif terkait wacana tersebut.

"Khusus perpanjangan jabatan panglima, ya alternatif ada dua bisa dengan revisi UU atau nanti dikeluarkan perppu oleh presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/11).

Namun demikian, Dasco melihat hal tersebut perlu dilihat urgensinya. Terkait perlu tidaknya Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang (perppu) menurutnya hal itu tergantung presiden yang nanti akan memutuskan. "Sementara kalau revisi akan kita kaji secara mendalam apakah memang itu diperlukan atau tidak diperlukan," ujarnya.

Terkait apakah revisi UU TNI bisa dilakukan dalam waktu dekat, Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan hal tersebut masih perlu dilakukan kajian yang panjang. Selain itu perlu ada kesepakatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR.

"Apakah itu disepakati atau tidak disepakati. Sementara yang saat ini saya baru dengar adalah baru wacana yang disampaikan," ungkapnya.

Perpanjangan masa pensiun anggota TNI ini sebenarnya sudah dinyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, saat itu, Presiden mengaku telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk merevisi batas usia pensiun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement