Jumat 05 Nov 2021 13:45 WIB

Kasus Penipuan CPNS, Olivia Batal Diperiksa Hari ini

Pemeriksaan ini dimaksudkan guna kepentingan pemenuhan berkas perkara.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali batal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Awalnya, Olivia dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai terlapor atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pada hari ini, Jumat (2/11).

Alasan Olivia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, karena masih dalam perawatan dokter.  Hal itu diungkapkan kuasa hukum yang bersangkutan, Susan. Karena memang selama rangkaian kasus penyelidikan dugaan penipuan CPNS, Olivia sempat dirawat di rumah sakit (RS). 

"Sebelumnya Oi dirawat di RS dan sudah keluar, tetapi masih dalam perawatan dokter," jelas Susan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/11).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan Olivia Nathania sedianya dijadwalkan pada Kamis (4/11). Namun, pelapor meminta diundur pada Jumat (5/11). Kemudian, disebutnya, Olivia telah mengkofirmasi kehadiranya ke penyidik. 

Adapun pemeriksaan ini guna kepentingan pemenuhan berkas perkara. "Hari ini sebenarnya kami jadwalkan untuk pemanggilan saudari O. Tetapi karena ada halanngan diminta tunda besok," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11).

Lanjut Yusri, jika bukti-bukti telah mencukupi, maka setelah pemeriksaan akan diadakan gelar perkara untuk menentukkan status Olivia Nathania. Dalam perkara ini,  Olivia bersama suami, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/9). Mereka dilaporkan melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.

Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatan Oli dan Raf dipersangkkan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement