Kamis 11 Nov 2021 13:22 WIB

Penyidik Sudah Tetapkan Olivia Sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya baru menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penipuan CPNS in

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kasus penipuan (ilustrasi)
Foto: ABC News
Kasus penipuan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya ternyata sudah menetapkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.

"Iya kemarin hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (11/11).

Baca Juga

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Pasal yang dipersangkakan sendiri yakni Pasal 378 KUHP. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, Jerry belum bisa memastikan apakah Olivia akan langsung ditahan setelah pemeriksaan.

"Kalau itu (ditahan) lihat nanti hasil penyidikan. Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan, apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan, kita tunggu," kata Jerry.

Dalam kasus ini, Olivia Nathania, dilaporkan ke pihak kepolisian. Dia bersama suaminya, Rafly N Tilaar yang merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) diduga melakukan penipuan. Praktik penipuan saat Rafly bersangkutan berdinas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Keduanya, menawarkan korban sebagai PNS dengan harga Rp 25 juta sampai Rp156 juta. Adapun kerugian yang dialami korban mencapai Rp 9,7 miliar. 

Laporan diterima dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 September 2021. Pengacara bernama Odie Hodianto yang mewakili korban mengklaim ada ratusan korban lainnya dari penipuan oleh Olivia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement