6. Bioskop
Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a). Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
b). Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk
c). Pengunjung dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua
d). Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan
e). Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI
7. Kegiatan Konstruksi
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Kegiatan Peribadatan
- Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.
9. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
10. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya): Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
(1.) Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)
(2.) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan/atau Kementerian/ Lembaga terkait
(3.) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
(4.) Anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua dan
(5.) Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Ahad pukul 18.00 WIB
- Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas ruangan, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1.) Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)
(2.) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1.) Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); dan
(3.) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
11. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Ojek (online dan pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.