Rabu 03 Nov 2021 16:08 WIB

Kepgub DKI Longgarkan Aturan PPKM Level 1

Pelonggaran terkait PTM, kapasitas penonton di bioskop, dan penumpang angkutan umum.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 tentang PPKM Level Satu dengan pelonggaran sejumlah aturan menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021. Ilustrasi
Foto: republika
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 tentang PPKM Level Satu dengan pelonggaran sejumlah aturan menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 tentang PPKM Level Satu dengan pelonggaran sejumlah aturan menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021. "Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir," kata Anies Baswedan, di Jakarta, Rabu (3/11).

Adapun, sejumlah pelonggaran dalam PPKM Level Satu tersebut tidak berbeda dengan ketentuan yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021. Dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1312, ada beberapa ketentuan di antaranya terkait pembelajaran tatap muka (PTM), kapasitas penonton di bioskop, dan penumpang angkutan umum baik konvensional dan daring yang masih sama seperti aturan sebelumnya yakni Kepgub Nomor 1245 tahun 2021.

Baca Juga

Untuk di bioskop, kapasitasnya masih tetap sama, yakni 70 persen, hanya untuk restoran di area bioskop kapasitasnya bertambah dari 50 persen menjadi 75 persen. PTM terbatas masih sama 50 persen kecuali untuk jenjang sekolah luar biasa (SLB) kapasitasnya 62 hingga 100 persen dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 33 persen. 

Sedangkan angkutan transportasi umum baik konvensional dan daring kapasitasnya tetap sama 100 persen. Kemudian, sejumlah kegiatan masyarakat dilonggarkan dalam PPKM level satu, di antaranya kapasitas pengunjung mal atau pusat perbelanjaan dilonggarkan jadi 100 persen dengan jam operasional ditambah hingga pukul 22.00 WIB.

Anak berusia di bawah 12 tahun dibolehkan masuk mal dengan didampingi orangtua dan tempat bermain tetap boleh buka. Kemudian, taman dan tempat wisata umum kini dibuka dengan kapasitas hingga 75 persen dari awalnya 25 persen, tempat resepsi pernikahan juga dibuka dengan kapasitas 75 persen dari sebelumnya 50 persen.

Tempat seni budaya dan tempat kebugaran atau gym juga dibuka dengan kapasitas 75 persen dari awalnya 50 persen. Supermarket dan pasar rakyat kini sudah boleh kapasitasnya 100 persen dari sebelumnya 75 persen, warteg dan pedagang kaki lima juga ditambah kapasitasnya menjadi 75 persen hingga pukul 22.00 WIB.

Restoran di mal kapasitasnya menjadi 75 persen dari sebelumnya 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB dari awalnya 21.00 WIB. Restoran/kafe yang beroperasi di malam hari juga kapasitasnya ditambah dari 50 persen menjadi 75 persen dengan jam operasional tetap sama dengan aturan sebelumnya dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.

Sementara itu, kapasitas pekerja di sektor esensial 75 hingga 100 persen dan sektor nonesensial dari 50 persen menjadi 75 persen serta kritikal tetap 100 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement