"IDAI merekomendasikan pemberian imunisasi COVID-19 Coronavac pada anak golongan usia 6 tahun ke atas, dimana Vaksin Coronovac diiberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu," ujarnya dalam keterangan, Selasa (2/11).
IDAI, sambungnya, juga mengingatkan bahwa vaksinasi ini tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi seperti defisiensi imun primer. Lalu, penyakit autoimun tidak terkontrol, penyakit sindrom gullian barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
"Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi, anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat juga tidak direkomendasikan," katanya.
Kemudian, anak yang sedang mengalami demam 37,50 C atau lebih juga tidak direkomendasikan. Termasuk, anak baru sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan, atau anak yang baru saja pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan.
Daerah pun menyambut baik kabar baik ini. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok misalnya, siap memberikan pelayanan vaksinasi kepada anak usia 6-111 tahun. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya Kota Depok.