Rabu 03 Nov 2021 11:02 WIB

Food Estate, Jawaban Ketahanan Pangan Babel

Program pengembangan Food Estate di Babel tersebar di enam kabupaten

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mendampingi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Food Estate atau Lumbung Pangan Babel. Program pengembangan Food Estate di Babel tersebar di enam kabupaten
Foto:

Bagaimana Food Estate di Babel?

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu dari beberapa wilayah yang memutuskan untuk menindaklanjuti pembangunan Food Estate di wilayahnya, untuk mendukung ketahanan pangan Indonesia.

Program pengembangan Food Estate di Bangka Belitung tersebar di enam kabupaten yaitu Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Belitung Timur.

Jumlah penduduk yang berada di keenam kabupaten tersebut yaitu sebesar 1.237.100 jiwa, dan dengan kepadatan penduduk sebesar 76 penduduk/km2 (BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung). Luas lahan yang digunakan sebagai area usulan pengembangan Food Estate di keenam kabupaten tersebut yaitu seluas 56.069 Ha.

Adanya kebijakan pengembangan Food Estate kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan diterbitkannya Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Selain itu dilanjutkan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Pada peraturan tersebut, KLHK mengamanatkan bahwa pengembangan area untuk ketahanan pangan perlu mempertimbangkan aspek berkelanjutan, dan menjaga kelestarian lingkungan yang direfleksikan oleh berbagai ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Sehingga, pembuatan dan pelaksanaan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) sangat dibutuhkan penyediaan kawasan hutan. Kajian Pembangunan Food Estate ini bertujuan untuk menjamin pembangunan Food Estate telah berlandaskan pada prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development).

Apa saja yang dibutuhkan dan dipertimbangkan?

Penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan Food Estate ini pada dasarnya melalui mekanisme KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis). Penentuan wilayah deliniasi proyek Food Estate di Babel, serta identifikasi gambaran kondisi umum daerah meliputi kondisi geografis, demografis, keuangan daerah, serta daya dukung dan daya tampung.

Selain itu identifikasi dan perumusan isu strategis pembangunan berkelanjutan di dalam ataupun sekitar wilayah pengembangan Food Estate Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan mempertimbankan karakteristik wilayah, tingkat pentingnya potensi dampak dan risiko, keterkaitan antar isu strategis pembangunan berkelanjutan, keterkaitan dengan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP), dan muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)

KLHS dan Food Estate 

Pembuatan dan pelaksanaan KLHS penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan Food Estate ini dilaksanakan sejak bulan Januari 2021 sampai dengan Oktober 2021. Pembuatan KLHS Provinsi Bangka Belitung ini diharapkan dapat menghasilkan arahan dan kebijakan strategi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang dapat menjadi acuan bagi berbagai pihak terkait pelaksanaan pengembangan Food Estate di Bangka Belitung.  

 

Arahan kebijakan dan strategi tersebut juga dapat digunakan sebagai informasi pendukung dalam sistem pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengembangan Food Estate.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement