Rabu 03 Nov 2021 11:02 WIB

Food Estate, Jawaban Ketahanan Pangan Babel

Program pengembangan Food Estate di Babel tersebar di enam kabupaten

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mendampingi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Food Estate atau Lumbung Pangan Babel. Program pengembangan Food Estate di Babel tersebar di enam kabupaten
Foto: Pemprov Babel
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mendampingi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Food Estate atau Lumbung Pangan Babel. Program pengembangan Food Estate di Babel tersebar di enam kabupaten

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKAL PINANG -- Peringatan dari Food and Agriculture Organization (FAO) mengenai kemungkinan krisis pangan dunia akibat Pandemi Virus Corona (Covid-19), telah menyebabkan terjadinya perubahan pada sistem pangan dunia terutama terjadi pada masa awal pandemi. 

Menurut FAO beragam sektor merasakan pengaruhnya. Ketenagakerjaan di bidang pertanian diperkirakan mengalami kontraksi sebesar 4,87 persen, termasuk produksi pertanian domestik yang diperkirakan menyusut sebesar 6,2 persen. 

Sama halnya dengan impor pangan yang telah mengalami penurunan sebesar 17,11 persen, serta harganya yang diperkirakan akan naik sebesar 1,20 persen dalam jangka pendek dan 2,42 persen pada 2022.

Menuju “Indonesia Maju” melalui “Penyediaan Cadangan Pangan” atau Food Estate yang dicanangkan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan), menjadikan pembangunan Food Estate sebagai salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024 untuk mendukung ketahanan pangan nasional. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 24 tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate.

Apa itu Food Estate?

Food Estate merupakan konsep pengembangan produksi pangan yang dilakukan secara terintegrasi dan terdiri atas pertanian, perkebunan, serta peternakan di lahan yang luas.Dalam bahasa lokal, Food Estate adalah lumbung pangan dengan skala besar yang peruntukannya menjaga ketahanan pangan nasional. Program pengembangan Food Estate dijadikan sebagai suatu moda produksi yang terintegrasi dari hulu ke hilir, dan diimplementasikan dengan tujuan mewujudkan kebutuhan pangan di Indonesia.

Ketahanan pangan didefinisikan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan sebagai "Kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan". 

Dengan demikian, filosofi ketahanan pangan bagi suatu negara dapat dimaknai sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pangan tanpa mempersoalkan asal-usul sumber pasokan pangan tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement