Rabu 03 Nov 2021 09:49 WIB

Masyarakat Diminta Cermat Pilih Penyedia Jasa Tes PCR

Dibutuhkan akurasi yang tinggi untuk menghasilkan hasil diagnostik yang tepat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Petugas kesehatan melakukan tes usap polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 pada warga di Jakarta, Selasa (2/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi laboratorium atau fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi aturan harga tes usap PCR berupa teguran hingga pencabutan izin.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Petugas kesehatan melakukan tes usap polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 pada warga di Jakarta, Selasa (2/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi laboratorium atau fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi aturan harga tes usap PCR berupa teguran hingga pencabutan izin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat cermat dalam memilih jasa penyedia tes Covid-19. Wiku mengingatkan masyarakat memilih penyedia jasa tes PCR maupun antigen yang telah memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dinas kesehatan daerah.

“Masyarakat diharapkan juga cermat memilih jasa penyedia layanan testing yaitu yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan untuk Lab PCR dan Pemda setempat untuk penyedia jasa layanan tes antigen,” ujar Wiku dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (3/11).

Baca Juga

Wiku menjelaskan, masyarakat bisa memastikan penyedia jasa tes yang berizin dengan mengecek apakah laboratorium rujukan untuk pemeriksaan covid 19 telah terdaftar dalam www.litbang.kemkes.go.id/laboratoriumpemeriksacovid 19 maupun tercantum dalam aplikasi pedulilindungi.

Ia menegaskan penyedia layanan sudah sepatutnya bertanggung jawab menyediakan layanan yang berkualitas yaitu dengan menggunakan testing kit yang telah terstandar dengan tujuan dapat memberikan hasil yang akurat.

"Daftar merek testing kit deteksi Covid-19 yang telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan dapat diakses di infoalkes.kemkes.go.id yang diperbarui secara berkala per tiga bulan," kata Wiku.

Wiku juga meminta agar produsen melakukan monitoring dan evaluasi kualitas testing kit setelah digunakan oleh masyarakat secara berkala. Menurut Wiku, monitoring ini diawasi oleh institusi kesehatan seperti Kementerian Kesehatan untuk PCR, dan Dinas Kesehatan setempat untuk rapid antigen agar dipastikan tetap baik akurasinya selama digunakan di masyarakat.

Wiku juga menekankan pentingnya transparansi dari produsen maupun institusi kesehatan yang bertanggung jawab dalam menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi alat tes Covid-19 yang telah digunakan kepada publik secara berkala.

Untuk masyarakat, ia juga berharap berbagai pihak memahami pemberlakuan alternatif syarat perjalanan yaitu PCR atau antigen serta protokol kesehatan selama perjalanan untuk mobilitas jarak jauh dalam negeri.

"Ini adalah bentuk hati-hatian pemerintah, mengingat dibutuhkan akurasi tinggi untuk menghasilkan hasil diagnostik yang tepat,” katanya.

Baca juga : Harga Tes PCR di Bandara Radin Inten Rp 300 Ribu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement