Selasa 02 Nov 2021 23:03 WIB

Kejagung Umumkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Rp 4,7 T di LPEI

Kasus dugaan korupsi di LPEI diduga rugikan negara Rp 4,7 T.

 Kejagung Umumkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Rp 4,7 T di LPEI. Foto:  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Nezer Simanjuntak (kiri) menyempaikan konferensi pers terkait pemulangan DPO Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6). Buronan kejaksaan agung selama 13 tahun tersebut ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kejagung Umumkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Rp 4,7 T di LPEI. Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Nezer Simanjuntak (kiri) menyempaikan konferensi pers terkait pemulangan DPO Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6). Buronan kejaksaan agung selama 13 tahun tersebut ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Mereka yang diperiksa berjumlah 10 orang.

 

Baca Juga

Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak, saksi-saksi yang diperiksa antara lain:   AL selaku Direktur PT Lautan Harmoni Sejahtera, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit di LPEI;

Kemudian, ARS selaku Pengurus CV Sumber Rezeki, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit di LPEI. Selanjutnya,  STA selaku Direktur Utama PT Mitra Adyaniaga. "Diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit di LPEI," kata Leonard, Selasa (2/11).

Selain itu, IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018. Dia diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Ada lagi NH selaku Mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018. "Diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019," kata Leonard.

Kemudian, EM selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Selain itu, CRGS selaku Mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta. Dia diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Selanjutnya,  AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018. Dia diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Kemudian, ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI. Dia diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019

Terakhir, RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia. Dia diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Leonard.

Leonard mengatakan, dari ke-10 orang saksi yang diperiksa, saksi nomor 4 sampai dengan nomor 10, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka jadi tersangka karena diduga  menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penyidik Kejagung kini tengah mendalami seluruh transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh PT LPEI terkait perkara korupsi pembiayaan ekspor nasional tersebut untuk memperkuat alat bukti.

"Jadi terkait kasus korupsi LPEI, indikasi kerugian negaranya hingga Rp 4,7 triliun. Sekarang penyidik sedang mendalami setiap transaksi pembiayaan," tuturnya, Rabu (30/6).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement