REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Dessy Suciati Saputri, Zainur Mashir Ramadhan, Deddy Darmawan Nasution
Seluruh wilayah di DKI Jakarta telah masuk kriteria Level 1 situasi pandemi Covid-19 berdasarkan asesmen. Hal ini disebutkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Selama kebijakan tersebut berlaku mal atau pusat perbelanjaan sudah diizinkan beroperasi. Di daerah PPKM level 1, mal bahkan boleh dibuka dengan maksimal pengunjung 100 persen kapasitas.
Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University, Australia, Dicky Budiman memandang pembukaan ruang publik dengan maksimal pengunjung sangatlah berbahaya. Walaupun PPKM sudah sudah semakin menunjukan perannya, alangkah baiknya pembukaan tidak dilakukan 100 persen kapasitas.
Karena, dalam kenyataannya di lapangan, baik mal, pengelolanya dan masyarakat juga masih dalam penyesuaian adaptasi kebiasaan baru. Bahkan, setiap mal pun memiliki kondisi yang berbeda, ada yang memiliki sirkulasi udara yang baik, adapula yang tidak terlalu luas sehingga tidak bisa menampung banyak orang.
Dicky mengatakan, beberapa hal seperti tersedianya ventilasi sirkulasi, kesiapan pengelola mal serta masing-masing gerai, hingga kesiapan aplikasi PeduliLindungi dan skrining harus benar-benar sudah matang persiapannya. Termasuk apakah ruang publik sudah layak menampung kapasitas 100 persen pengunjung.
"Apalagi ini bicara potensi gelombang ketiga, maka harus bertahap. Norwegia saja untuk bisa dari Level 2 ke Level 1 butuh waktu 6 bulan," ucapnya kepada Republika, Selasa (2/11).
Sementara, sambung Dicky kondisi pandemi di Indonesia dinilainya masih belum terlalu baik. Sebagian kasus infeksi bahkan belum bisa dideteksi.
"Indonesia ini sangat berbahaya. Bicara ledakan kasus kan potensinya kan ada kelompok masyarakat rawan. Masih ada anak yang belum bisa divaksin. Terlebih Jakarta ini banyak aktivitas baik dari dalam Jakarta maupun daerah sekitarnya," tuturnya.
Berbeda dengan Dicky, epidemiolog dari Universitas Diponegoro, Ari Udiyono, memandang kebijakan membuka tempat publik di daerah PPKM Level 1 tidak akan menimbulkan masalah. Namun, tetap dengan syarat, yakni setiap individu tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah disepakati.
"Saya rasa kata kuncinya tetap pada prokes yang baik dan benar," ujarnya.
Adapun prokes yang dimaksud, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak atau menghindari kerumunan (3M). Lebih lanjut ia menjelaskan, PPKM sebenarnya hanya menggambarkan keberadaan kasus dan indikator lain yang telah dibuat.
Sementara untuk transmisi atau penularan, sambung Ari, dapat terjadi saat ada orang yang membawa virus dan menularkan ke orang lain yang ada di sekitarnya. Seseorang pun mengalami kondisi sakit bila imunitas sedang kurang baik, atau jumlah virus berlebihan, salah satu contohnya adalah saat ada kerumunan yang banyak.
Diketahui, penurunan PPKM menjadi level 1 ini tidak terlepas dari capaian vaksinasi dosis pertama di ibu kota yang sudah melebihi 70 persen. Selain itu, capaian vaksinasi dosis pertama untuk lansia di DKI juga sudah lebih dari 60 persen.
Setelah diterapkan PPKM Level 1 di Jakarta, pusat perdagangan atau mal boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB. Selain mal, supermarket dan pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari juga diperbolehkan beroperasi hingga 100 persen.
Kemudian, anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua. Sementara, bioskop diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Pengunjung yang boleh masuk adalah pengunjung dengan kategori Hijau dan kuning di aplikasi PeduliLindungi.
Masih aturan di bioskop, anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Makan di tempat dalam bioskop boleh dibuka hingga 75 persen kapasitas dengan waktu makan maksimal 60 menit
Untuk aturan makan di tempat umum, seperti di warteg, kafe, dan restoran, berubah bersamaan dengan diterapkannya PPKM Level 1 di Jakarta. Dengan diberlakukan level 1, maka makan di tempat umum kini tidak lagi dibatasi durasi.
Kapasitas yang tadinya dibatasi hingga 50 persen, kini diperlonggar menjadi 75 persen. Selain pelonggaran terkait makan di tempat, aturan bekerja dari kantor (work from office/WFO) juga diperlonggar. Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor.
Pegawai yang boleh melakukan WFO hanya pegawai yang sudah divaksinasi lengkap. Setiap perkantoran diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pegawainya saat masuk dan keluar tempat kerja.
Sedangkan untuk sektor esensial dan sektor kritikal tetap diizinkan beroperasi 100 persen. Namun, hanya 75 persen pegawai sektor esensial dan sektor kritikal yang bertugas di bagian administrasi yang diperbolehkan bekerja dari kantor.
Pelonggaran lain yang diatur untuk daerah dengan status PPKM Level 1 adalah penambahan kapasitas pengunjung untuk pusat kebugaran atau gym, ruang terbuka hijau (RTH) dan kegiatan seni. Kemudian, kegiatan pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Batas pengunjung juga ditambah untuk ruang terbuka hijau, tempat wisata umum, dan area publik lainnya. Saat ini, kapasitas kunjungan ditambah menjadi 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan dan skrining awal PeduliLindungi dan pengecekan suhu. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
In Picture: Status PPKM Wilayah DKI Jakarta Turun ke Level Satu