Selasa 02 Nov 2021 08:04 WIB

Aturan Lengkap Inmendagri untuk Penyesuaian PPKM Jawa-Bali

Mendagri kembali mengeluarkan Inmendagri terkait penyesuaian PPKM Jawa-Bali.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Foto:

Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat, di antaranya seperti soal kegiatan belajar mengajar. Daerah dengan level 3, 2 dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Kapasitas maksimalBerdasarkan keputusan bersama menteri, maka bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. 

Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial untuk daerah level 3 diberlakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara, daerah level 2 pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 50 persen dan daerah level 1 bisa memberlakukan 75 persen WFO. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan di daerah level 3 yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara daerah dengan level 2 bisa beroperasi dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan daerah level 1 dengan ketentuan 100 persen.  Supermarket, dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021.

Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah. Terapkan prokes Dengan ketentuan, selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Sementara, daerah yang menerapkan PPKM level 2, dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang. Kemudian daerah dengan level 1 bisa menerapkan kondisi maksimal 75 persen kapasitas dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement