Sabtu 30 Oct 2021 14:29 WIB

Bandara Ahmad Yani Ikut Aturan Pemerintah Soal Biaya Tes PCR

Biaya tes PCR di Bandara Ahmad Yani sebesar Rp275.000 hingga Rp300.000.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Bayu Hermawan
Penumpang berisap memasuki pesawat di Bandara Internasional Ahmad Yani,Semarang,Jawa Tengah
Foto:

Sesuai dengan surat edaran tersebut, maka penerbangan dari atau ke Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Sedangkan aturan perjalanan untuk anak dibawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua dengan menunjukan kartu keluarga dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya juga diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," jelas Hardi Ariyanto, Sabtu (30/10).

Menurutnya, pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia sejak Maret 2019 masih berlangsung sampai dengan saat ini. Upaya pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 juga telah dilakukan dengan berbagai cara seperti mendorong dan memperbanyak cakupan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan di area publik.

Baca juga : Bandara Juanda Surabaya Berlakukan Penggunaan PCR 3X24 Jam

Termasuk di dalamnya melakukan pengetatan syarat perjalanan orang baik melalui jalur udara, darat, laut, maupun perkeretaapian. Sehingga angka penyebaran Covid-19 di tengah- tengah masyarakat --saat ini-- telah mengalami penurunan yang signifikan.

Pemerintah juga terus berupaya melakukan sejumlah penyesuaian terhadap persyaratan perjalanan orang. "Tujuannya untuk memastikan agar berbagai aktivitas masyarakat tetap aman di tengah pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya tuntas," ujarnya.

Hal yang membedakan antara persyaratan perjalanan saat ini dengan sebelumnya, lanjut hardi,  adalah masa berlakunya RT-PCR --yang sebelumnya hanya 2 x 24 saja disesuaikan menjadi 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sehingga kebijakan akan memberikan kemudahan bagi msyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara mengingat beberapa Rumah Sakit maupun Laboratorium atau Klinik masih belum dapat mengeluarkan hasil RT-PCR secara cepat.

Sementara itu, terkait banyaknya keluhan dari masyarakat tentang tingginya tarif RT-PCR sebagai syarat perjalanan udara, maka Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dengan pemberlakuan tarif yang lebih terjangkau.

Yakni sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Berkenaan dengan hal ini, layanan pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19 yang berlokasi di Gedung Parkir Lantai 1A (Klinik Mugi Sehat) dan 1B (Klinik Angkasa Medika) Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani juga telah menyesuaikan tariff RT-PCR.

Jika tarif sebelumnya sebesar Rp 495.000,- menjadi Rp 275.000,- dengan jam operasional pada pukul 07.00 s.d 15.00 WIB. Untuk hasil pemeriksaan akan keluar 1x24 jam setelah pengambilan sampel. "Dengan begitu, masyarakat tak perlu mengeluhkan lagi biaya tes RT-PCR yang sebelumnya dianggap memberatkan," ujarnya. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement