REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), memberlakukan tarif Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali. Sementara tarif RT-PCR untuk penerbangan luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300.000.
General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto mengungkapkan, Pemerintah –melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan sejumlah persyaratan bagi perjalanan orang dengan transportasi pesawat udara guna mengantisipasi risiko penyebaran Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku sejak tanggal 28 Oktober 2021.