Sabtu 30 Oct 2021 06:35 WIB

Mahfud Respons Putusan MK Soal Impunitas Penanganan Covid

Putusan MK itu justru membenarkan isi perundangan, dan bukan sebaliknya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU Nomor 20 Tahun 2020. Menurut dia, putusan itu justru membenarkan isi perundangan, dan bukan sebaliknya.

Adapun UU tersebut merupakan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. 

"Saya ingin menegaskan, sesudah dibaca bolak-balik, putusan MK itu justru membenarkan seluruh undang-undang yang sudah tertuang seluruh isinya di dalan undang-undang yang diuji itu," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, Jumat (29/10).

Mahfud menjelaskan, ada dua jenis pengujian terhadap undang-undang tersebut, yakni uji formil dan materiil. Dia menyebut, seluruh gugatan aspek formil terhadap undang-undang itu ditolak oleh MK. Artinya, Perppu itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Semua yang memohon pengujian formal itu dinyatakan ditolak oleh MK. Artinya, benar oleh Undang-Undang," ujarnya.

Sementara itu, terkait uji materiil, sambungnya, substansi yang diuji, yakni Pasal 27. Dia menuturkan, pada ayat (1) dan (3) terdapat penambahan frasa 'sepanjang dilajukan dengan itikad baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.' 

"Jadi tidak ada penghapusan, hanya penambahan kalimat yang ada frasa yang ditambahkan ini diambil dari undang-undang yang sudah ada, yaitu pasal 27 ayat (2)," jelas dia.

Dia mengatakan, frasa itu sebenarnya sudah tercantum dalam undang-undang tersebut. Namun, tidak dicantumkan pada Pasal 27 ayat (1) dN (3). "Ini sudah ada di undang-undang, tetapi di ayat 1-nya tidak dicantumkan, oleh MK ini diambil, di-copy paste ditambahkan juga ke ayat 1, ditambahkan juga ke ayat 3," tuturnya.

Mantan Ketua MK ini menambahkan, Pasal 27 ayat (2) memang menyatakan pemerintah tak dapat diadukan ke pengadilan, dan tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata di dalam melaksanakan anggaran terkait Covid-19. Namun, Mahfud menegaskan,  jika hal iti dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Artinya bagi kami, ini memperkuat posisi pandangan pemerintah terhadap UU ini tentang apa yang 'ditudingkan' sebagai hak imunitas tidak bisa digugat, itu bisa kalau melanggar peraturan perundang-undangan dan beritikad tidak baik," katanya.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement