Sabtu 30 Oct 2021 04:27 WIB

Kenapa Masih Harus Tes PCR Sesampai di Indonesia?

Masuk ke Indonesia harus lolos test PCR tanpa kecuali

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Muhammad Subarkah
Tenaga kesehatan melakukan tes Covid-19 kepada warga di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Jumat (29/10). Pemerintah menetapkan tarif tertinggi harga pemeriksaan PCR untuk mendeteksi Covid-19 menjadi Rp 275.000 di Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali yang berlaku selama 3x24 jam. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tenaga kesehatan melakukan tes Covid-19 kepada warga di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Jumat (29/10). Pemerintah menetapkan tarif tertinggi harga pemeriksaan PCR untuk mendeteksi Covid-19 menjadi Rp 275.000 di Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali yang berlaku selama 3x24 jam. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan masyarakat pelaku perjalanan internasional atau warga negara asing (WNA) yang tiba di Indonesia harus melakukan tes polymerase chain reaction (PCR)  di Tanah Air. Kemudian seringkali, saat kembali dan melakukan karantina, dia  terinfeksi Covid-19 dan harus dirawat.

Ketua Satuan Tugas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban menjelaskan, seringkali orang yang tertular Covid-19 yang dibawa dari luar negeri ternyata tidak menunjukkan gejala atau terlihat sehat. 

"Orang yang terinfeksi Covid-19 dari luar tampak sehat, bahkan sebagian besar merasa sehat," katanya saat acara tanya Jawab IDI bertema Kenapa Harus Tes PCR Sebelum Bepergian?, Jumat (29/10) malam.

Sebab, dia melanjutkan, bisa saja orang tersebur mengalami happy hypoxia. Oleh karena itu, ia menambahkan kalau dari hasil saturasi oksigen di bawah 90 persen maka itu artinya orang tersebut harus menjalani perawatan di rumah sakit. Ia menyontohkan,tak hanya orang asing yang negatif Covid-19 begitu masuk ke Indonesia, kemudian dites PCR dan hasilnya negatif. Ternyata saat tehgah-tengah perkembangan karantina, banyak yang hasilnya positif Covid-19.

"IDI berharap yang jadi tenaga kerja, buruh migran, tenaga kerja asing, wisatawan, hingga diplomat juga seringkali negatif Covid-19, namun ternyata di tengah-tengah (karantina) jadi positif Covid-19," ujarnya.

Oleh karena itu, dia melanjutkan, meski pelaku perjalanan internasional atau WNA tetap berlaku meski telah membawa surat negatif Covid-19 dari negara asal kemudian begitu masuk Indonesia tetap harus kembali menjalani tes PCR dan hasilnya negatif.

Kemudian, dia melanjutkan orang yang negatif tes atau pelaku perjalanan Covid-1 dikarantina selama lima hari. Kemudian jika hasit tes negatif Covid-19, dia wajib diarantina selama lima hari. Kemudian di hari keempat karantina kembali tes PCR ulang dan kalau di hari kelima ternyata hasil tes negatif baru boleh keluar dari karantina.

Namun, dia mengeklaim, ketentuan kalau masuk Indonesia dan dites ulang PCR ternyata hasilnya positif ternyata berdampak baik. Sementara orang yang negatif Covid-19 tersebut harus dikarantina atau menjalani perawatan medis di rumah sakit. Ia menegaskan, aturan ini berlaku untuk semua pihak.

"Tak peduli siapapun, harus ikut aturan yang berlaku di Indonesia," katanya. N

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement