Jumat 29 Oct 2021 22:37 WIB

Kepala Daerah Digandeng untuk Implementasikan Germas

Peran dan dukungan Kepala Daerah, dalam hal ini gubernur, bupati dan walikota sangat.

Advokasi Kebijakan dan Implementasi Germas di Daerah, Kamis (28/10).
Foto: Dok. Ger
Advokasi Kebijakan dan Implementasi Germas di Daerah, Kamis (28/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) akan memasuki usia kelima seiring dengan pencanangannya pada 15 November 2016 silam. Menurut Plt. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, drg. Kartini Rustandi, M.Kes Germas adalah kebijakan lintas sektoral, antarkementerian serta simpul masyarakat, pihak swasta, lembaga pendidikan, dan media massa. Dalam implementasinya harus dilakukan secara kolaboratif.

“Jadi Germas bukan hanya program dan kegiatan kementerian/dinas kesehatan saja. Tapi lintas sektor dan bidang,”ujar Kartini, di Jakarta, Jumat (29/10).

Ia menjelaskan, implementasi Germas dilandasi kebijakan yang jelas, yakni Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Di dalam Inpres disebutkan kebijakan terpadu lintas sektor yang diamanatkan secara khusus kepada tigs menteri. Mereka adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Menteri Dalam Negeri. Peran ketiga kementerian ini, kata dia, untuk mengkoordinir perencanaan, menyusun pedoman pelaksanaan, serta memfasilitasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan Germas.

“Realisasi amanat Inpres itu terwujud antara lain dengan terbitnya Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Germas, SE Menteri PAN-RB Nomor 51 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Germas di Instansi Pemerintah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2796/SJ Kepada Bupati dan Walikota Perihal Dukungan Kemendagri terhadap Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat,” ujar dia.

Meski demikian, Kartini menyebut dalam implementasinya, Germas masih diadang banyak tantangan. Misalnya saja dalam pelaksanaan SE Menteri PAN-RB Nomor 51 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Germas di Instansi Pemerintah. 

"Dari 22 Kementerian/Lembaga yang disurvei Kemenko PMK pada bulan Agustus 2020, sebanyak 57% belum menerbitkan kebijakan pelaksanaan Germas. Lalu 71% belum memiliki fasilitas olahraga untuk karyawan  dan 67% belum menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," kata dia.

Adapum Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Ditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, dr. Imran Agus Nurali, menambahkan, selain kepada kementerian dan lembaga, Inpres juga mengamanatkan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia untuk mengimplementaasikan Germas. Menurutnya, peran dan dukungan Kepala Daerah, dalam hal ini gubernur, bupati dan walikota sangat penting, karena implementasi Germas secara nyata berada di tengah masyarakat.

“Kepala daerah dapat menguatkan dan melanggengkan implementasi Germas melalui dukungan kebijakan di wilayahnya,” ujar Imran.

Oleh karena pentingnya peran Kepada Daerah dalam penguatan implementasi Germas, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (Akkopsi) dan SPEAK Indonesia menyelenggarakan Peluncuran Penguatan Advokasi Kebijakan dan Implementasi Germas di Daerah, Kamis (28/10). Kegiatan dilaksanakan di Jakarta secara luring dan daring.

Menurut Imran, kegiatan ini mengundang gubernur, 497 bupati/walikota yang terdiri dari wilayah kegiatan Germas 2021 dan anggota Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (Akkopsi). Selain itu juga diundang  Kepala Bappeda dan  OPD terkait, serta beberapa mitra pembangunan dan para pemangku kepentingan terkait Germas di pusat dan daerah. 

"Kegiatan itu bertujuan untuk menguatkan kembali komitmen dari para pemangku kepentingan yang beragam, khususnya pemerintah daerah prioritas, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, seperti media massa/sosial, perguruan tinggi dan mitra serta organisasi masyarakat untuk menerapkan kebijakan Germas," kata dia.

Ketua Akkopsi, Syarif Fasha mengatakan, pihaknya mendukung penuh implementasi Germas dengan menguatkan dukungan kebijakan para bupati/walikota. Ia menjelaskan, hingga saat ini memang masih banyak kabupaten/kota yang belum memiliki kebijakan pelaksaaan Germas. Misalnya saja masih ada 323 kabupaten/kota belum memiliki regulasi Germas.

“Kami akan dorong kabupaten/kota, khususnya anggota Akkopsi untuk menguatkan implementasi Germas melalui penerbitan regulasi,” ujar Walikota Jambi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement