Jumat 29 Oct 2021 18:32 WIB

773 Kendaraan Ditilang Hari Pertama Ganjil Genap

Penindakan terbanyak di Jalan DI Pandjaitan sebanyak 194 tilang.

Polisi memberikan sosialisasi kepada pengendara mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik ruas jalan yang berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, karena meningkatnya volume kendaraan di masa PPKM level 2. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi memberikan sosialisasi kepada pengendara mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik ruas jalan yang berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, karena meningkatnya volume kendaraan di masa PPKM level 2. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 773 kendaraan roda empat dikenai sanksi tilang lantaran melanggar kawasan pemberlakuan aturan ganjil-genap di hari pertama pemberlakuan tilang ganjil-genap pada Kamis (28/10). "Dari 13 kawasan ganjil-genap, penindakan sudah dari kemarin. Terdapat 773 kendaraan kami tilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (29/10).

Sambodo mengatakan, data tilang ganjil-genap tersebut adalah hasil penindakan pada Kamis pagi dan sore. Pada Kamis pagi tercatat sebanyak 503 pengendara mobil yang ditilang. Sedangkan pada Kamis sore terdata sebanyak 230 kendaraan yang ditilang.

Baca Juga

"Penindakan terbanyak di Jalan DI Pandjaitan sebanyak 194 tilang," ujar Sambodo.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memperluas pemberlakuan sistem ganjil-genap jadi 13 kawasan di Jakarta mulai Senin (25/10). Adapun 13 titik ganjil genap tersebut yakni: Jalan Sudirman; Jalan MH Thamrin; Jalan Rasuna Said; Jalan Fatmawati; Jalan Panglima Polim; Jalan Sisingamaradja; Jalan MT Haryono; Jalan Gatot Subroto; Jalan S Parman; Jalan Tomang Raya; Jalan Gunung Sahari; Jalan DI Panjaitan; Jalan Ahmad Yani.

Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB dan berlaku Senin sampai Jumat. "Hari Sabtu, Ahad serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," ujar Sambodo. Kepolisian juga memberikan pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan umum dengan plat kuning, plat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas plat merah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement