REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA — Satuan tugas (Satgas) Nemangkawi menangkap dua anggota kepolisian, inisial JPO, dan AS di Nabire, Papua. Penangkapan tersebut, buntut dari dugaan penjualan amunisi senjata api yang dilakukan oleh anggota kepolisian sektor Nabire dan Yapen tersebut, kepada Kelompok Kriminal dan Separatisme Bersejata (KKSB) di Papua.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Faisal menerangkan, operasi penangkapan terhadap dua anggota kepolisian tersebut, dilakukan pada Rabu (27/10), kemarin. Akan tetapi, kata dia, sampai saat ini, proses pemeriksaan intensif masih terus dilakukan Satgas Nemangkawi. Sebab itu kata Kombes Faisal, dirinya belum dapat memastikan, status hukum atas JPO, dan AS.
“Iya sudah ditangkap. Masih pemeriksaan. Belum gelar (perkara penetapan tersangka),” kata Kombes Faisal saat dikonfirmasi wartawan dari Jakarta, Jumat (29/10).
Kombes Faisal mengungkap, dua anggota kepolisian tersebut, AS berdinas di Polres Yapen. Sedangkan JPO, anggota kepolisian yang berdinas di Polres Nabire. Namun Faisal, tak menjelaskan detail kronologis penangkapan, dan dugaan penjualan amunisi kepada KKB tersebut.
“Masih terus dilakukan pemeriksaan,” sambung Kombes Faisal.
Kasus dugaan penjualan amunisi, maupun senjata api oleh aparat kepada KKSB ini, bukan sekali ini saja. Pun juga tak dilakukan oleh anggota kepolisian aktif.
Beberapa tahun lalu, personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), ada yang terlibat dalam jual-beli senjata api, dan amunisi kepada kelompok Papua Merdeka itu. Padahal, mengacu ultimatum pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), KKB dan sayap-sayap bersenjata di Papua lainnya, digolongkan sebagai kelompok separatisme, dan terorisme.