REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyebutkan sejumlah pertimbangan yang diambil pemerintah dalam mengubah ketentuan syarat RT-PCR bagi penumpang pesawat. Salah satu alasannya karena terbatasnya laboratorium PCR di beberapa daerah.
"Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar-pulau di luar Jawa-Bali," ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (28/10).
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran nomor HK 02.02/1/3843/2021 mengenai penyesuaian harga tertinggi tes PCR, yaitu Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa-Bali. Hasilnya harus terbit maksimal 1x24 jam.
Safrizal mengatakan, hal itu untuk meningkatkan aksesibilitas dan realibilitas tes PCR bagi masyarakat. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dilakukan penyesuaian atas ketentuan tes PCR sebagai syarat perjalanan penumpang pesawat terbang yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Perubahan ketentuan yang dimaksud yakni pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan hasil negatif dari pemeriksaan PCR H-3. Syarat ini berlaku bagi penumpang pesawat yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali maupun antarwilayah Jawa dan Bali.
Di samping itu, setiap penumpang pesawat harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti yang ditunjukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Menurut Safrizal, kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR diharapkan dapat membantu kabupaten/kota yang belum memiliki laboratorium PCR.
"Sehingga harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes," kata dia.
Sementara untuk penumpang pesawat antarwilayah di luar Jawa-Bali, selain harus menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus melampirkan hasil PCR H-3 atau antigen H-1. Ketentuan ini diatur di Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Selain itu, Safrizal mengatakan, perubahan kebijakan ini untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan. Sebab, mobilitas masyarakat meningkat melalui moda transportasi umum.
Kebijakan ini juga ditempuh untuk proses pengendalian dan antisipasi munculnya varian baru Covid-19. Dia menuturkan, pemberlakuan tes PCR untuk naik pesawat akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19.
"Penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi PeduliLindungi," tutur dia.
Baca juga : Ilmuwan Pecahkan Misteri Temuan Mumi Cekungan Tarim di China