Senin 04 Apr 2022 18:31 WIB

Pemerintah Kecualikan Pemudik Usia di Bawah 6 Tahun dari Ketentuan PCR

Anak wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi.

Seorang polisi wanita mendampingi siswa saat giat vaksinasi oleh Polda Kalbar di Sekolah Dasar Bruder Dahlia, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (12/3/2022). Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan pemudik dengan kriteria usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi COVID-19.
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Seorang polisi wanita mendampingi siswa saat giat vaksinasi oleh Polda Kalbar di Sekolah Dasar Bruder Dahlia, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (12/3/2022). Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan pemudik dengan kriteria usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan pemudik dengan kriteria usia di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi Covid-19. Kategori ini juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes usap PCR maupun antigen.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di bawah usia enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, karena belum tersedia vaksinnya," kata Reisa Broto Asmoro dalam Siaran Sehat yang diikuti dari Youtube RRI Net Official di Jakarta, Senin (4/4) sore.

Baca Juga

Namun, kata dia, anak tersebut wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 dan menerapkan prokes secara ketat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku per 2 April 2022.

Reisa mengatakan ketentuan lain dalam edaran itu itu juga mengecualikan pemudik yang belum divaksin Covid-19 akibat kendala komorbid. Mereka diizinkan melakukan perjalanan dalam negeri dengan melampirkan hasil tes negatif pemeriksaan PCR.

"Kalau ada PPDN berkondisi khusus atau komorbid yang menyebabkan dia tidak bisa divaksin, wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam hasil negatif sebelum pemberangkatan," katanya.

Reisa mengatakan, pelaku perjalanan mudik berkondisi khusus tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Reisa mengatakan dalam surat edaran tersebut mewajibkan setiap individu yang melaksanakan perjalanan mudik wajib melakukan prokes memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan (3M). Pemudik juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berkendara menggunakan pesawat, kereta api, kapal laut, kendaraan pribadi dan diberlakukan sejumlah ketentuan.

Bagi pemudik yang telah divaksin booster atau dosis tiga tidak wajib menunjukkan tes negatif PCR/antigen. Bila telah menerima dosis lengkap vaksin primer atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil tes negatif tes antigen yang sampel diambil 1x24 atau RT PCR 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Pemudik yang baru sekali mendapat vaksin dosis pertama, kata Reisa, wajib menunjukkan tes negatif PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement