Kamis 28 Oct 2021 11:03 WIB

Puluhan Pelanggar Ganjil Genap Ditilang di Jalan Fatmawati

Sejumlah pengendara yang ditilang mengaku belum mengetahui adanya kebijakan ini.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Puluhan pelanggar ganjil genap ditilang di Jalan Fatmawati (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Puluhan pelanggar ganjil genap ditilang di Jalan Fatmawati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas kepolisian memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada puluhan pengemudi kendaraan roda empat pelanggar aturan penerapan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap di Jalan Fatmawati, Cilandak Jakarta Selatan, Kamis (28/10). Perwira Unit Tindak Jakarta Selatan Inspektur Polisi Dua Dodiet Hardianto, mengatakan sejak pukul 06.00-09.10 WIB telah menilang pengendara roda empat sebanyak 30 lebih.

"Yang ingin ke rumah sakit Fatmawati atau pun keperluan mendesak ke rumah sakit kami berikan kelonggaran karena mendesak. Untuk pelanggar hingga saat ini kurang lebih 30-an kendaraan," kata Dodiet.

Sejumlah pengendara yang ditilang mengaku belum mengetahui adanya kebijakan ganjil-genap di Jalan Fatmawati. Salah satu pengendara roda empat yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan bahwa sama sekali tidak mengetahui adanya aturan ganjil genap di jalan tersebut.

"Wah, saya tidak tahu, ada ganjil genap ya," katanya saat ditilang petugas.

Kepala Unit 1 Satuan Pengamanan dan Pengawalan (Satpamwal) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKP Reza Hafiz, mengatakan peraturan ini diterapkan agar mobilitas masyarakat di daerah-daerah tertentu bisa dikurangi sehingga penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan. Karena itu, dia mengharapkan masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

"Untuk masyarakat lainnya mohon untuk dipahami bahwa saat ini ganjil genap sudah diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Mohon untuk bisa memahami dan mematuhi peraturan tersebut," katanya.

Adapun kebijakan ganjil genap diberlakukan dari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pelanggar ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu atau subsider dua bulan kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement