REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat akan memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan roda empat (R4) yang melanggar aturan aturan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Barat mulai Kamis (29/10).
Sosialisasi pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor sudah dilakukan selama tiga hari, sejak Senin (25/10) hingga Rabu (27/10).
Satlantas Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat agar lebih patuh kepada kepada aturan ganjil-genap kendaraan bermotor diterapkan di dua lokasi, yakni Jalan Tomang Raya dan Jalan S Parman. Pada pelaksanaan kebijakan ganjil-genap tersebut, kendaraan R4 yang diizinkan melintas adalah kendaraan dengan plat nomor ganjil atau genap, sesuai dengan tanggal pada kalender pada hari tersebut.
"Imbauan kepada masyarakat agar lebih patuh, karena sanksi tilang diberlakukan mulai besok. Aturan rambu-rambu juga agar diperhatikan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Argadija Putra, Rabu (27/10).
Menurut Argadija, pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap disamakan dengan melanggar aturan rambu-rambu lalu lintas. Berdasarkan Pasal 287 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar aturan rambu-rambu dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.
Argadija mengatakan, pada pelaksanaan sosialisasi kebijakan ganjil-genap, mulai Senin (25/10), pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap dan mendapat teguran lisan, jumlahnya semakin menurun.
Pada Senin (25/10) tercatat 120 mobil, pada Selasa (26/10) ada 64 mobil, dan pada Rabu hingga pukul 10.00 WIB ada 40 mobil. Kebijakan ganjil-genap ini diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sejak dilaksanakannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, yakni pagi pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB serta sore pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.