Selasa 26 Oct 2021 12:43 WIB

Legislator: Penurunan Harga Tes PCR tak Selesaikan Masalah

Legislator PAN nilai meski harga diturunkan, syarat wajib PCR tetap membebani rakyat

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyambut positif instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar harga tes polymerase chain reaction (PCR) bisa diturunkan. Namun, menurutnya penurunan harga PCR tak menyelesaikan masalah seutuhnya.

Saleh menilai, biaya tes PCR tetap saja akan membebani masyarakat walau sudah diturunkan. Apalagi, yang dibebani adalah para penumpang yang menggunakan transportasi udara. 

Baca Juga

"Faktanya, tidak semua orang yang naik pesawat memiliki dana yang berlebih. Masih banyak orang yang merasa berat dengan beban membayar tes PCR," kata Saleh dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Selasa (26/10).

Saleh mengingatkan Presiden Jokowi bahwa tuntutan publik ialah menghapus persyaratan tes PCR bagi penumpang pesawat. "Nah, kalau hanya diturunkan dan diperpanjang masa berlakunya, akar masalahnya belum tuntas. Orang-orang tetap masih harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar tes PCR-nya," ujarnya.

Selain itu, Saleh meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat. Sebab, menurutnya tes PCR tidak menjamin semua penumpang pesawat tidak tertular Covid-19. 

"Bisa saja, setelah dites, diantara penumpang itu melakukan kontak erat dengan orang yang terpapar. Akibatnya, bisa terinfeksi dan menularkan di dalam pesawat," kata politikus PAN itu.

Walau demikian, Saleh tetap mengapresiasi instruksi Presiden Jokowi untuk menurunkan harga tes PCR menjadi 300 ribu. Hal ini menunjukkan Presiden Jokoei masih mendengar keluhan yang ada di tengah masyarakat. 

"Dalam konteks ini, Presiden kelihatannya tidak mau membebani masyarakat di masa pandemi saat ini," ucap Saleh.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Selain itu, tes PCR ini juga diminta agar dapat berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (25/10).

"Mengenai hal ini, arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Luhut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement