REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeklaim kalangan tenaga kesehatan (nakes) kooperatif dalam mengembalikan kelebihan dana transfer insentif. Para nakes disebut berinisiatif mengembalikan dana dobel transfer terkait penanganan pandemi Covid-19 tersebut.
"Sejauh ini, nakes sangat kooperatif mengembalikan dobel transfer," kata Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Trisa Wahyuni Putri yang dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (25/10).
Saat ditanya terkait jumlah nakes yang mengalami dobel transfer insentif, Trisa menyebut sedang dipetakan jumlahnya melalui rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi profesi terkait. "Sedang dipetakan nakes dan faskesnya," katanya.
Menurut Trisa, Kemenkes terus berkomunikasi untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi sebagai bagian dari transparansi pelayanan publik. "Kami terus berkomunikasi untuk menjelaskan dengan transparan agar mereka mau mengembalikan kelebihan insentif sehingga dapat dipahami," ujarnya.
Secara terpisah Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) Prof Hindra Irawan Satari menyebut kesalahan transfer dana insentif nakes sebagai akibat dari ketidakcermatan pengelola anggaran. "Ini ilustrasi bahwa data kita acak-acakan padahal sudah mengadopsi teknologi informasi, jaringan 4G, tapi tetap saja (salah)," katanya.
Pria yang juga menjabat sebagai Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) itu menyebut bahwa data tenaga kesehatan yang dilaporkan kepada pemerintah sudah jelas jumlahnya. "Apa susahnya, jumlah dokternya sudah jelas, alumni dari mana sudah jelas, tempat kerjanya juga jelas, masa salah transfer," katanya.
Hindra mengatakan, pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun di Indonesia masih menyisakan ketidaksiapan pemerintah dalam mengelola anggaran. "Tanpa data yang baik kita tidak bisa jalankan program. Beda sama jumlah gelandangan, kalau jumlah nakes kan jelas," katanya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada 8.961 nakes yang menerima insentif Covid-19 dobel. Pada Jumat (22/10), Kemenkes mengundang 447 perwakilan rumah sakit dan puskesmas di 31 provinsi untuk rapat virtual. Rapat itu berkaitan dengan pengumuman pembayaran insentif dobel kepada nakes yang merawat pasien Covid-19.