Senin 25 Oct 2021 21:08 WIB

Warga Nigeria Tipu Korban Bermodus 'Black Dollar' Ditangkap

Polisi menangkap seorang warga negara Nigeria berinisial MA terkait dugaan penipuan.

Penipuan Keuangan (Ilustrasi)
Foto: BUSTHATHIEF.COM
Penipuan Keuangan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap seorang warga negara Nigeria berinisial MA (30 tahun) terkait dugaan penipuan. MA diduga menipu korbannya bermodus penjualan "black dollar" sebesar 165 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan, 'black dollar' merupakan mata uang asing yang dilapisi dengan karbon guna mengelabui petugas Imigrasi dan Bea Cukai untuk diseludupkan ke Indonesia. Mata uang tersebut rencananya dijual di Indonesia dengan kurs yang lebih rendah sehingga para pelaku mendapat keuntungan yang lebih tinggi.

"Yang bersangkutan mencari peluang bisnis, kemudian ada salah satu jaringan komunikasi media sosial yang menawarkan peluang bisnis, yaitu sebuah paket yang berisi diduga 'black dollar'," katanya, Senin (25/10).

Azis mengatakan, warga negara asing (WNA) asal Nigeria tersebut kemudian mencari korbannya melalui media sosial dan menawarkan 'black dollar' tersebut kepada korban sebesar 165 ribu dolar AS. Pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekeningnya untuk mendapatkan 'black dollar' tersebut.

"Karena yakin, korban kemudian mengirimkan uang sebanyak Rp 185 juta dalam dua tahap. Rp 100 juta dan Rp 85 juta di hari yang sama," ujar Azis.

Namun demikian, setelah mentransfer uang tersebut, korban tak kunjung menerima 'black dollar' yang dijanjikan. Padahal korban dan pelaku telah sepakat bertemu di suatu tempat. "Akhirnya korban mulai menyadari tertipu. Kemudian melaporkan ke Polres Jakarta Selatan," kata Azis.

Azis menjelaskan, saat melancarkan aksinya, tersangka MA dibantu dua pelaku lainnya, yakni DA (32), istri tersangka, dan HL (21), adik dari DA. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 19 juta, 6 unit telepon seluler, 16 buku tabungan serta sejumlah ATM dan kartu identitas. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement