Ahad 24 Oct 2021 23:37 WIB

Epidemiolog: PCR Bisa Jadi Syarat Semua Moda Transportasi

Epidemiolog nilai seharusnya PCR jadi syarat semua moda transportasi.

Tes PCR (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Tes PCR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemiolog menilai kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat wajib penumpang pesawat adalah kebijakan yang bagus. Ia pun berharap wajib tes PCR digunakan untuk semua moda transportasi untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19.

"Ya bagus lah kalau PCR. Seharusnya itu diberlakukan juga buat kereta api, kemudian buat bus, buat kapal laut, semua moda transportasi pakai PCR. Ya harusnya begitu," kata Pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono, Ahad (24/10)

Baca Juga

Tri Yunis menilai, aturan pengetatan bagi penumpang pesawat dengan menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR itu memiliki sisi positifnya. Dengan begitu, seorang penumpang benar-benar bisa dipastikan negatif terjangkit Covid-19.

"Kalau tes antigen kan masih ada error, masih ada kesalahan 5 persen," ucapnya.

Sehingga, ketimbang tes antigen, PCR dinilai lebih akurat. Dia menilai berbahaya jika tidak dilakukan pengetatan syarat penerbangan. Terlebih, Pandemi Covid-19 gelombang ketiga mengancam Indonesia saat ini. Sehingga, pengetatan syarat penerbangan itu menjadi sebuah keharusan. 

"Ya harus lah, tapi untuk semua transportasi harusnya, ya harus untuk mencegah kemungkinan gelombang ketiga," pungkasnya.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik dari pada rapid antigen. Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos deteksi dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir.

Adapun aturan pengetatan syarat penerbangan di wilayah Jawa-Bali itu diberlakukan mulai Minggu 24 Oktober 2021. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi daerah yang berada kategori PPKM level 3 dan 4.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.

"Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement