REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Indrarto mengatakan, pihaknya terus melakukan penanganan terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Agus menyebut, hingga saat ini, jajaran kepolisian telah menetapkan sebanyak 57 tersangka atas kasus tersebut di seluruh Indonesia.
"Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di Indonesia," kata Agus dalam konferensi pers secara daring melalui akun Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (22/10).
Agus menuturkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri dan jajaran polda. Mulai dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah.
Menurutnya, hingga kini polisi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Ia menjelaskan, kepolisian juga sedang melakukan analisis terhadap penanganan kasus pinjol ilegal.
"Kemudian hasil analisis akan didistribusikan kepada seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjol ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah," ujarnya.
Di samping itu Agus memastikan dan menegaskan, bahwa Polri siap memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang menjadi korban pinjol ilegal. Dia pun meminta warga untuk tidak ragu melapor pada polisi.
"Saya juga atas perintah Kapolri, kami sudah terbitkan Surat Telegram kepada seluruh polda untuk memberikan respons cepat kepada keluhan masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan menganggu secara psikis maupun fisik kepada masyarakat yang kebetulan jadi korban pinjol ilegal," ucap Agus.
"Jadi, mohon kepada warga masyarakat untuk berani melaporkan kepada polisi atas peristiwa yang dihadapi terkait dengan pinjol ilegal ini," tambahnya.