Jumat 22 Oct 2021 13:07 WIB

Satgas Covid-19 IDI Dukung Penumpang Pesawat Wajib PCR 

Upaya itu merupakan bentuk kehati-hatian.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fuji Pratiwi
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (ilustrasi). Satgas Covid-19 IDI mendukung kewajiban penumpang pesawat untuk melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
Foto: Antara/Fauzan
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (ilustrasi). Satgas Covid-19 IDI mendukung kewajiban penumpang pesawat untuk melakukan tes PCR dengan hasil negatif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mendukung keputusan Pemerintah yang tetap mewajibkan tes negatif menggunakan PCR bagi pengguna moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali pada PPKM level 3 dan 4. 

Prof Zubairi menyerukan pentingnya kebijakan tes PCR sebagai syarat guna melakukan perjalanan lewat transportasi udara. Ia menganggap upaya itu merupakan bentuk kehati-hatian.

Baca Juga

"Saya pikir kebijakan tes PCR negatif sebelum naik pesawat itu penting," kata Zubairi lewat akun Twitter resminya, Jumat (22/10).

Prof Zubairi mengingatkan penularan Covid-19 tetap berpotensi terjadi di dalam pesawat walau pun sebagian orang di Indonesia sudah memperoleh vaksin. "Meski tubuh memproduksi antibodi dengan vaksin, tapi tidak serta merta mencegah penularan," ujar Zubairi.

Selain itu, Prof Zubairi mengajak pengguna transportasi udara tetap mengenakan masker di dalam pesawat. Ia menyinggung potensi penularan Covid-19 di ruangan tertutup seperti pesawat.

"Sehingga, masker pun tetap wajib di tempat tertutup seperti pesawat," tulis Prof Zubairi.

Sebelumya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan penyesuaian kebijakan ini tujuannya sebagai uji coba pelonggaran mobilitas dalam meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian. Pengetatan metode testing menjadi PCR bagi pengguna moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali level 3 dan 4 menjadi bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement