Rabu 20 Oct 2021 11:50 WIB

Pemkot Bandung Belum Putuskan Taman Dibuka

Kota Bandung sudah memasuki PPKM Level 2.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Sejumlah anak bermain di kawasan Taman Ciujung, Jalan Supratman, Kota Bandung, Kamis (7/10). Di saat aturan kebijakan PPKM level 3 yang lebih longgar dan melandainya kasus Covid-19, ruang publik di Kota bandung kembali ramai oleh aktivitas warga termasuk anak-anak.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sejumlah anak bermain di kawasan Taman Ciujung, Jalan Supratman, Kota Bandung, Kamis (7/10). Di saat aturan kebijakan PPKM level 3 yang lebih longgar dan melandainya kasus Covid-19, ruang publik di Kota bandung kembali ramai oleh aktivitas warga termasuk anak-anak.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Pemerintah pusat memperbolehkan taman dibuka secara terbatas untuk masyarakat bagi kota kabupaten yang dikategorikan masuk Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Namun begitu pemerintah Kota Bandung belum memutuskan apakah taman akan dibuka atau tidak.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan pihaknya sudah menerima intruksi Mendagri Nomor 53 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1. Selanjutnya akan membahas aturan tersebut dalam rapat terbatas (ratas) bersama forum komunikasi pimpinan daerah.

"Nanti putusannya dalam ratas," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/10). Ia melanjutkan saat ini Kota Bandung sudah memasuki PPKM Level 2.

"Iya (level dua PPKM), sesuai Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021" ujarnya.

Pada instruki Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Pulau Jawa dan Bali disebutkan Kota Bandung masuk ke dalam level 2. Sedangkan di wilayah Bandung Raya, kota dan kabupaten yang masuk level 2 yaitu Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat sementara Kabupaten Bandung masih berada di level 3.

Sejumlah pelonggaran kembali diberikan kepada kota kabupaten yang berada di level 2, setelah sebelumnya relaksasi dilakukan saat masih berada di level 3. Kegiatan belajar tatap muka sudah diperbolehkan di Kota Bandung sejak level 3 termasuk kegiatan sektor non esensial yang boleh melaksanakan kerja di kantor dengan kapasitas 50 persen.

Selain itu, kegiatan gym, kegiatan di ruang pertemuan, meeting dengan kapasitas besar diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun tidak diperbolehkan prasmanan.

Kapasitas pengunjung di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, kelontong dan pasar swalayan 75 persen. Sedangkan di pusat perbelanjaan, mal dan lainnya dibatasi 50 persen. Bioskop sejak Bandung level 3 diperbolehkan beroperasi.

Tempat bermain anak-anak, tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Sedangkan kebijakan pelonggaran yang terbaru untuk kota kabupaten yang berada di level 2 yaitu fasilitas umum terdiri dari area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area lainnya diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement