REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Semarang menertibkan sejumlah tempat karaoke di kawasan Bandungan. Mereka kedapatan melanggar batas jam operasional, sesuai ketentuan daerah PPKM level 2, Rabu (6/10) malam.
Meski demikian, aparat pemkab setempat belum menjatuhkan sanksi tegas kepada para pengelola tempat hiburan yang kedapatan melanggar ketentuan jam operasional. Mereka hanya melakukan tindakan persuasif edukatif agar semua pengelolaan tempat hiburan --termasuk karaoke-- dapat mematuhi ketentuan, sesuai Instruksi Bupati (Inbup) Semarang Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kabupaten Semarang.
Sekretaris Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan yang dikonfirmasi mengungkapkan, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Semarang menuju daerah PPKM Level 1, Satpol PP Kabupaten Semarang aktif melakukan tugas pokok dan fungsinya.
Selain mendukung pelaksanaan vaksinasi melalui fungsi pengamanan, aparat juga berwenang untuk melakukan edukasi kepada masyarakat. Dengan demikian, euforia atas pelonggaran berbagai kegiatan masyarakat di daerah level 2 tidak berlebihan. Masyarakat pun diharapkan tetap menjaga ketentraman dan ketertiban.
“Sehingga salah satu upaya kita untuk menekan penyebaran Covid-19 guna menuju level 1 dengan melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan usaha tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Semarang,” ungkap dia di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (7/10).
Untuk itu, jelas Alexander, Satpol PP Kabupaten Semarang melakukan monitoring dan pemantauan terhadap tempat hiburan di kawasan Dandungan dengan sasaran enam tempat karaoke yang ditentukan secara acak, pada Rabu malam.“Berdasarkan hasil monitoring di lapangan tersebut, umumnya tempat hiburan di kawasan Bandungan mampu melakukan kegiatan usaha sesuai aturan yang berlaku dalam Inbup Semarang Nomor 29 Tahun 2021,” jelasnya.
Kendati begitu, lanjut Alex, memang ada sejumlah tempat karaoke yang jam operasionalnya melebihi ketentuan. Mereka beralasan, pengunjung masuk ke tempat karaoke sudah hampir malam. Sebagian lainnya beralasan hanya menghabiskan paket jam yang sudah diambil pengunjung.
Terkait dengan temuan itu, petugas pun memberikan edukasi dan sosialisasi bahwa sesuai Inbup Semarang Nomor 29 Tahun 2021, jam operasional tempat hiburan (termasuk karaoke) maksimal hanya sampai pukul 22.00 WIB.“Sehingga tempat karaoke yang masih beroperasi di atas jam 22.00 malam tersebut kami minta tutup dan menghentikan semua Kegiatan dan pengunjung juga diminta segara meninggalkan tempat hiburan tersebut,” tambah Alex.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kabupaten Semarang memang lebih mengedepankan upaya persuasif dan edukatif kepada pengusaha, karyawan maupun pengunjung tempat hiburan.“Meskipun kita harus melakukan penertiban tetapi juga masih mempertimbangkan sisi ekonomi yang ada di sana,”jelas dia.