Sabtu 24 Jan 2026 07:41 WIB

Polda Jateng Tetapkan Tersangka Kasus 123 Ton Bawang Bombai Ilegal yang Dibongkar Mentan

Barang bukti 123 ton bawang bombai ilegal akan dimusnahkan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Satria K Yudha
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (tengah) didampingi Irjen Kementan Irham Waroihan (kanan), Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah Willy Indra Yunan (ketiga kiri), Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan dugaan penyelundupan bawang bombai di Kompleks Pergudangan Bandarharjo, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/1/2026). Kementerian Pertanian bersama Mabes Polri mengamankan 6.172 karung bawang bombai ilegal dengan total berat mencapai 133,5 ton yang diduga merupakan hasil tindak pidana penyelundupan komoditas pertanian.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (tengah) didampingi Irjen Kementan Irham Waroihan (kanan), Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah Willy Indra Yunan (ketiga kiri), Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan dugaan penyelundupan bawang bombai di Kompleks Pergudangan Bandarharjo, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/1/2026). Kementerian Pertanian bersama Mabes Polri mengamankan 6.172 karung bawang bombai ilegal dengan total berat mencapai 133,5 ton yang diduga merupakan hasil tindak pidana penyelundupan komoditas pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus 123 ton bawang bombai ilegal yang dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat, ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Tersangka merupakan pemilik bawang tersebut, namun detail latar belakang identitasnya belum diungkap Polda Jateng.

“Bawang bombai yang kita amankan di pelabuhan, kita sudah menetapkan tersangka, dan insya Allah hari ini kita akan melakukan gelar perkara,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto ketika diwawancarai awak media, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga

Saat 123 ton bawang bombai ilegal tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 2 Januari 2026 lalu, Polda Jateng turut mengamankan enam sopir truk yang mengangkut barang tersebut. Namun, Djoko mengatakan keenamnya hanya berstatus sebagai saksi. “Karena mereka memang hanya sebagai ekspedisi yang mengantarkan saja. Pemilik barang sudah kami amankan, sudah tersangka, dan masih berproses,” ucapnya.

Djoko tak mengungkap detail latar belakang tersangka. Dia hanya menyebut bahwa tersangka adalah pemilik dari 123 ton bawang bombai ilegal yang disita di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang awal bulan ini.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak Polda Kalimantan Barat untuk memeriksa beberapa saksi yang ada di Kalimantan Barat, baik itu dari pemilik perusahaan ekspedisi atau dari rekan-rekan kita dari pelabuhan dan sebagainya,” kata Djoko.

Dia mengungkapkan, barang bukti 123 ton bawang bombai ilegal tersebut akan dimusnahkan pekan depan. “Minggu depan kita akan lakukan pemusnahan. Karena kemarin disampaikan oleh Pak Mentan, karena bawang bombai juga cepat membusuk, kemudian adanya bakteri yang kita khawatirkan nanti menyebar,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan telah menggagalkan peredaran 123 ton bawang bombai ilegal yang dikirim dari Kalimantan ke Semarang. Amran mengungkapkan, penggagalan distribusi bawang bombai ilegal tersebut dapat dilakukan berkat adanya laporan yang masuk ke kanal pengaduan “Lapor Pak Amran”.

“Kami dapatkan (laporan) malam, langsung kami telepon Pak Dandim, ‘Tolong ada barang masuk ilegal’. Ini harus kita tindak tegas. Bongkar sampai akarnya,” ujar Amran saat memantau 123 ton bawang bombai yang telah disita dan disimpan di sebuah gudang di Semarang Utara, Kota Semarang, 10 Januari 2026 lalu.

Selain mengontak Komandan Kodim 0733/Kota Semarang, Amran juga menginformasikan soal akan tibanya 123 ton bawang bombai ilegal kepada Kapolrestabes Semarang. “Ini ada 6.172 karung. Totalnya 123 ton,” katanya.

Amran tak menerangkan dari mana tepatnya bawang bombai tersebut berasal. “Yang jelas tidak punya surat-surat,” ucapnya.

Menurut Amran, selain soal kerugian materi, peredaran produk pertanian ilegal juga dapat menimbulkan dampak lebih besar, apalagi jika komoditas terkait mengandung bakteri atau jamur. Dia menilai hal itu dapat memicu munculnya penyakit yang membahayakan masyarakat.

Amran mengungkapkan, sampel bawang bombai ilegal yang disita di Kota Semarang juga akan diuji di laboratorium untuk mengetahui apakah terdapat kandungan bakteri atau jamur. “Ini akan dimusnahkan nanti. Tidak ada distribusi atau lelang-lelang, musnahkan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement