Rabu 20 Oct 2021 06:15 WIB

Pinjol, 'Drakula' Sadis dan tak Manusiawi

Tips OJK agar terhindar dari penawaran pinjaman daring ilegal.

Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri), Wadir Tipideksus Kombes Pol Wisnu Hermawan (kanan) dan Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andri Sudarmadi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.
Foto:

Pinjaman meningkat

Peminjaman uang secara daringini kian meningkat di masa pandemi Covid-19 seiring dengan dengan sulitnya pelaku usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan fasilitas kredit. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat, pelaku UMKM mendominasi peminjam (borrower) di fintechlending atau disebut juga fintechpeerto peer atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Dominasi UMKM ini memberikan dua gambaran bertolak belakang. Positifnya, industri fintech ikut berperan penting menggerakkan ekonomi nasional dan menjadi jawaban pembiayaan digital di saat pandemi. Sedangkan negatifnya, fenomena ini menunjukkan kondisi keuangan masyarakat yang masih dalam kondisi penuh ketidakpastian.

Berdasarkan data survei Asian Development Bank (ADB) pada 2020 terkait dampak pandemi terhadap UMKM di Indonesia, sebanyak 88 persen UMKM kehabisan kas atau tabungan, dan lebih dari 60 persen UMKM ini mengurangi tenaga kerjanya. Padahal sektor UMKM adalah penyangga utama perekonomian Indonesia dengan kontribusi sebesar 57 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja di Tanah Air.

Oleh karena itu, jangan sampai tergiur tawaran fintech ini, karena awalnya mereka menawarkan pinjaman yang kelihatannya murah padahal itu merupakan perangkap. Selain itu sebagai perusahaan teknologi finansial, peningkatan kapabilitas juga diperlukan guna menjaga kepercayaan nasabah dengan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan mengutamakan debitur yang betul-betul memiliki kemampuan bayar. Jangan baru belakangan risiko gagal bayar ditemukan, lalu etika pun dikesampingkan saat penagihan.

Proses otomatisasi didasarkan pada kemampuan analisa "big data" dan pemanfaatan "machine learning", sehingga dari sisi nasabah, pengguna akan memperoleh keputusan pinjaman secara lebih cepat. Sedangkan dari sisi perusahaan peningkatan kapabilitas ini akan membuat proses penilaian risiko kredit juga lebih akurat. 

Selain itu kepada masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan Regional I DKI Jakarta dan Banten membagikan tips agar terhindar dari penawaran pinjaman daring ilegal. Pertama, jangan tergoda dengan tawaran pinjaman daring ilegal dan perlu mencermati apabila tidak ada syarat agunan.

Kedua, jangan mengklik tautan berisi penawaran pinjaman daring bodong yang diterima melalui pesan singkat (SMS) atau pesan berbasis aplikasi WhatsApp. Segera langsung hapus atau blokir dan paling penting cek legalitas perusahaan, apakah ilegal atau legal dengan menghubungi kontak OJK pada nomor 157 atau melalui pesan WhatsApp 081-157157157 atau melalui surat elektronik di [email protected].

Ciri-ciri pinjaman daring ilegal yang perlu diwaspadai di antaranya bunga denda tinggi yakni 1-4 persen per hari. Kemudian biaya tambahan cukup banyak biasanya sampai 40 persen dari nilai pinjaman.

Tak hanya itu, jangka waktu pelunasan terbilang singkat dan tidak sesuai kesepakatan serta tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan pengaduan konsumen. Kadang muncul permintaan akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi dan jumlah data pribadi lain digunakan untuk melakukan teror kepada peminjam yang gagal bayar, penagihannya tak beretika, seperti meneror, intimidasi dan pelecehan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement