Rabu 20 Oct 2021 06:15 WIB

Pinjol, 'Drakula' Sadis dan tak Manusiawi

Tips OJK agar terhindar dari penawaran pinjaman daring ilegal.

Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri), Wadir Tipideksus Kombes Pol Wisnu Hermawan (kanan) dan Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andri Sudarmadi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri), Wadir Tipideksus Kombes Pol Wisnu Hermawan (kanan) dan Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andri Sudarmadi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, Kepolisian Republik Indonesia secara terstruktur, sistematis, dan masif mulai memberantas mafia jaringan pinjaman daring atau dikenal juga sebagai pinjaman online (pinjol) ke berbagai tempat. Hal ini mengingat, sepak terjangnya (pinjol) sudah meresahkan.

Sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran agar mengambil sikap tegas di lapangan untuk mengusut kasus pinjol hingga tuntas, serta memproses hukum terhadap pelaku yang dinilai merugikan masyarakat. 

Sudah banyak masyarakat menjadi korban atas modus pinjol ini. Masyarakat tentu berharap Polri segera memberantas mafia pinjaman daring sampai ke pimpinannya atau pemilik usaha.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember Hardi Rofiq menceritakan, kalau dirinya telah mencoba menjajal sendiri bagaimana praktik bisnis yang dilakukan oleh jasa pinjaman daring di daerah atau di wilayah kerjanya. 

"Bagaimana sadis dan tidak manusiawinya praktik pinjol ini, bak drakula. Jika orang meminjam Rp 1 juta, maka yang bersangkutan hanya menerima sekitar Rp 700 ribu karena telah dipotong terlebih dulu sekitar 30 persen dan si peminjam harus membayar Rp 56 ribu per hari," tutur Hardi.

Tak hanya itu, debitur saat menerima kredit juga tidak mendapat kejelasan mengenai tempo atau jangka waktupeminjamannya. Praktik peminjaman dengan hitung-hitungan serupa juga banyak terjadi di daerah lain, baik secara daring maupun cara lainnya.

 

 

photo
Presiden Perintahkan Moratorium Izin Pinjaman Online - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement