Karena terpaksa
Anwar Abbas, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia mengatakan, aksi ini mengingatkannya dengan praktik pinjam empat dibayar enam. Jad,i kalau ada orang yang meminjam Rp 400 ribu, maka mereka harus membayar dengan Rp 600 ribu dalam masa 10 pekan.
"Ini berarti, pihak si peminjam (rentenir) telah membebankan bunga kepada yang bersangkutan sekitar 50 persen untuk waktu 10 minggu atau 70 hari," ujarnya. Jadi, kalau pinjaman ini rentang untuk masa satu tahun, berarti tingkat suku bunga pinjamannya adalah sekitar 250 persen setahun.
Alasan utama mengapa warga masyarakat mau berhubungan dengan rentenir tersebut adalah karena terpaksa. Sebab, tidak ada lembaga keuangan baik bank atau non bank serta sanak saudara dan handai taulan yang mau meminjamkan uang tunai karena mereka tidak punya jaminan atau "collateral".
Pihak rentenir dalam memberi kredit tidak mensyaratkan agunan dan prosesnya juga sangat cepat. Begitu yang bersangkutan mengajukan pinjaman, ketika itu juga uang tersebut diberikan.
Apabila tenggat waktu pembayaran terlewati, maka si rentenir tidak marah-marah, cuma mereka akan mengenakan denda kepada peminjam. Apabila utang semakin membesar barulah rentenir tersebut menyita satu persatu aset debitur.
Dan di situlah isak tangis mulai terjadi. Keadaan seperti ini mirip dengan kasus pinjaman daring yang terjadi akhir-akhir ini.