Rabu 20 Oct 2021 06:15 WIB

Pinjol, 'Drakula' Sadis dan tak Manusiawi

Tips OJK agar terhindar dari penawaran pinjaman daring ilegal.

Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri), Wadir Tipideksus Kombes Pol Wisnu Hermawan (kanan) dan Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andri Sudarmadi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.
Foto:

Karena terpaksa

Anwar Abbas, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia mengatakan, aksi ini mengingatkannya dengan praktik pinjam empat dibayar enam. Jad,i kalau ada orang yang meminjam Rp 400 ribu, maka mereka harus membayar dengan Rp 600 ribu dalam masa 10 pekan.

"Ini berarti, pihak si peminjam (rentenir) telah membebankan bunga kepada yang bersangkutan sekitar 50 persen untuk waktu 10 minggu atau 70 hari," ujarnya. Jadi, kalau pinjaman ini rentang untuk masa satu tahun, berarti tingkat suku bunga pinjamannya adalah sekitar 250 persen setahun. 

Alasan utama mengapa warga masyarakat mau berhubungan dengan rentenir tersebut adalah karena terpaksa. Sebab, tidak ada lembaga keuangan baik bank atau non bank serta sanak saudara dan handai taulan yang mau meminjamkan uang tunai karena mereka tidak punya jaminan atau "collateral".

Pihak rentenir dalam memberi kredit tidak mensyaratkan agunan dan prosesnya juga sangat cepat. Begitu yang bersangkutan mengajukan pinjaman, ketika itu juga uang tersebut diberikan.

Apabila tenggat waktu pembayaran terlewati, maka si rentenir tidak marah-marah, cuma mereka akan mengenakan denda kepada peminjam. Apabila utang semakin membesar barulah rentenir tersebut menyita satu persatu aset debitur. 

Dan di situlah isak tangis mulai terjadi. Keadaan seperti ini mirip dengan kasus pinjaman daring yang terjadi akhir-akhir ini.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement