REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan, Aipda Monang Parlindungan (MP) Ambarita dan Aiptu Jakaria yang populer dengan nama Jacklyn Choppers dimutasi ke Bidang Humas Polda Metro Jaya karena kepiawaian mengolah media sosial. Khusus, MP Ambarita, selain dimutasi, ia kini harus menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Pak Jacklyn ini mutasi dari Jatanras ke Humas. Kenapa ke Humas? Karena Pak Jacklyn ini salah satu yang punya bakat bagus sekali dalam bermain di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (19/10).
Yusri menyebut kepiawaian Aiptu Jakaria dalam mengelola media sosial terbukti dengan akun YouTube Jacklyn Choppers dengan pengikut atau subscriber yang sangat banyak. "Beliau senang di medsos, kebetulan pengelola medsos di Polda Metro Jaya ini adalah Humas. Kami punya namanya Subbid Multimedia. Kami butuh orang-orang seperti Pak Jacklyn untuk membantu kami bermain di Humas," ujar Yusri.
Dia juga menyebut Aipda Ambarita punya kelebihan dalam mengelola media sosial, sehingga mutasi ke Bid Humas adalah hal biasa."Pak Ambarita ini juga sama, punya kelebihan yang sama, coba lihat follower-nya," kata Yusri.
Mutasi tersebut tertera dalam Surat Telegram Nomor: ST/458/X/KEP/2021. Surat telegram ditandangani oleh Karo SDM atas nama Kapolda Metro Jaya.
Surat telegram tersebut berisi perintah mutasi terhadap Aiptu Jakaria dari jabatan sebelumnya sebagai Bintara Unit (Banit) 9 Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya. Surat tersebut juga memerintahkan mutasi Aipda Monang Parlindungan Ambarita dari Banit 51 Unit Dalmas Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur menjadi Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Diperiksa Propam
Khusus untuk Aipda MP Ambarita, Yusri menginformasikan bahwa Ambarita selain dimutasi juga diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilaksanakan atas dugaan pelanggaran prosedur saat melakukan penggeledahan telepon seluler (ponsel) seorang pemuda.
"Pak Ambarita memang betul kita akui,itu ada dugaan kesalahaan SOP (prosedur operasional standar), sehingga sekarang ini diperiksa di Bid Propam Polda Metro Jaya," kata Yunus Yusri.
Yusri mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda Ambarita yakni terkait pelanggaran prosedur penggeledahan. "Ada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan karena ada ketentuan SOP untuk penggeledahan," tambahnya.
Yusri juga memastikan Polda Metro Jaya akan menindak dengan tegas apabila memang ditemukan pelanggaran oleh jajarannya. Aipda Ambarita belakangan memang menjadi sorotan masyarakat setelah beredar video viral di medsos yang menampilkan cuplikan Aipda Ambarita yang ngotot memeriksa ponsel seorang pemuda.
Padahal pemuda tersebut telah menolak, dengan mengatakan bahwa ponsel tersebut adalah privasinya dan pemuda tersebut juga merasa tidak melakukan suatu tindak pidana. Salah satu akun yang mengunggah ulang video tersebut adalah akun Twitter @xnact yang menyoroti tindakan Aipda Ambarita.
Polisi tiba tiba ambil HP lalu periksa isi HP dgn alasan mau memeriksa barangkali ada rencana perbuatan pidana yg dilakukan melalui HP.
Boleh tapi harus didahului dugaan tindak pidana. Sejak kapan pak pol bebas geledah HP dan privasi orang atas dasar suka suka dia? pic.twitter.com/3CiVv8Vo3t
— Naon? (@xnact) October 16, 2021