Senin 18 Oct 2021 18:59 WIB

Pemkot Malang akan Uji Coba Anak Diperbolehkan Masuk Mal

Kebijakan pembatasan anak di bawah 12 tahun tak boleh masuk mal banyak dikeluhkan.

Seorang anak bersama orang tuanya bersiap masuk ke salah satu mal (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah/rwa.
Seorang anak bersama orang tuanya bersiap masuk ke salah satu mal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang menyatakan akan melakukan uji coba terkait anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan (mal), dan destinasi wisata di wilayah tersebut. Wali Kota Malang Sutiaji di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (18/10) mengatakan bahwa rencana uji coba tersebut usai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan bahwa pemerintah daerah bisa memberikan diskresi terkait anak-anak berkunjung ke mal dan tempat wisata.

"Kami akan lakukan uji coba. Ini sifatnya uji coba, Surabaya juga masih uji coba," kata Sutiaji.

Baca Juga

Sutiaji menjelaskan, jika nantinya uji coba tersebut dilakukan di wilayah Kota Malang, maka anak-anak berusia 12 tahun ke bawah harus mendapatkan pengawasan dari orang tua pada saat berada di pusat perbelanjaan, atau tempat wisata. Menurutnya, selama ini kebijakan terkait pembatasan anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan berkunjung ke pusat perbelanjaan dan destinasi wisata, banyak dikeluhkan oleh para pelaku usaha dan orang tua. "Memang rata-rata yang diminta oleh masyarakat dan pelaku usaha, bahwa kalau kemana-mana tidak boleh mengajak anak, padahal ini yang meminta (bepergian itu) anak-anak," ujarnya.

Ia meyakini bahwa para orang tua yang mengajak anak-anak mereka untuk mengunjungi pusat perbelanjaan dan destinasi wisata juga akan mengutamakan keselamatan sang anak. Namun, ia belum bisa memastikan kapan rencana uji coba kebijakan itu akan dilakukan.

"Sebenarnya orang tua sangat peduli pada kesehatan anak, tidak mungkin anak dibiarkan terpapar, tidak begitu. Uji coba mal dan tempat wisata itu sama, kami harapkan secepatnya. Saat ini menunggu surat dari Kemendagri," ujarnya.

Sebelumnya, pada saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah Malang Raya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan bahwa anak berusia 12 tahun ke bawah diperbolehkan masuk ke tempat wisata sesuai dengan diskresi dari pemerintah daerah. Diskresi terkait dengan diperbolehkannya anak berusia 12 tahun ke bawah masuk ke tempat wisata tersebut, juga harus disesuaikan dengan kebijakan target capaian vaksinasi masing-masing daerah.

Selain itu, orang tua dari anak berusia di bawah 12 tahun yang akan memasuki tempat wisata, juga sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap sebanyak dua kali. Para orang tua, juga harus memiliki aplikasi PeduliLindungi yang berstatus hijau.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement