Jumat 08 Oct 2021 11:24 WIB

Pemkot Depok Izinkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk Mal

Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk diskrining masuk mal.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana.
Foto: Dok Pemkot Depok
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 yang berlaku mulai 5-18 Oktober 2021.

"Anak dengan usia di bawah 12 tahun kini diperkenankan memasuki pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua," kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana di Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (8/10).

Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan. "Untuk kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," jelas Dadang.

Sementara tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan, masih ditutup. Sedangkan bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, baik untuk pengunjung maupun pegawai.

Kapasitas paling banyak 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Diatur pula restoran atau rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement